Pengumuman! Selama Puasa Jam Kerja PNS Berkurang 2 Jam. Ini Ketentuannya..

Jam kerja PNS berkurang selama bulan suci ramadan--

BACAKORAN. CO - Pj Bupati Muba, Apriyadi Mahmud, telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru yang mengatur jam kerja pegawai selama bulan Ramadan 1445 H. 

Surat Edaran ini, yang mengacu pada Surat Edaran Nomor: B-800/432/BKPSDM/BKPSDM/2024.

Lalu berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menurut Kepala BKPSDM Muba, Drs Aidil Fitri MSi, selama bulan puasa ini.

BACA JUGA:Sajian Takjil Khas Ramadan! 4 Resep Kolak yang Lezat Cocok untuk Menu Buka Puasa, Yuk Cobain guys

Pegawai di lingkungan Pemkab Muba diinstruksikan untuk masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB, pada hari Senin hingga Kamis.


PNS tetap bekerja melayani masyarakat meski menjalankan ibadah puasa--

Sedangkan untuk hari Jumat, pegawai diharapkan masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.30 WIB, dengan jam istirahat dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Pj Bupati Apriyadi Mahmud juga mengingatkan pegawai untuk tetap memberikan pelayanan publik dengan baik meskipun sedang menjalankan ibadah puasa.

"Pelayanan tetap berjalan maksimal, pastikan pelayanan publik beroperasional seperti biasa dan membuat nyaman masyarakat," ungkapnya.

BACA JUGA:3 Tips Efektif Khatam Al-Quran di Bulan Ramadan, Yuk Cobain Caranya untuk Memaksimalkan Amalan Puasa!

Apriyadi Mahmud juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah puasa. 

Agar pegawai yang menjalankan ibadah puasa tetap semangat menjalankan aktifitas. 

" Selama puasa konsumsi makanan dan minuman sehat serta jaga kesehatan tubuh agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik," tambahnya.

Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai upaya untuk memastikan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik selama bulan Ramadan. 

BACA JUGA:Bikin Ngiler! Ini 4 Resep Puding yang Enak dan Lumer untuk Takjil Buka Puasa yang Simpel, Yuk Cobain Moms...

Sekaligus memberikan dukungan kepada pegawai dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik. 

Diharapkan pegawai dapat tetap bersemangat dan memberikan kontribusi maksimal dalam menjalankan tugas-tugasnya. 

Sambil tetap memperhatikan kesehatan dan keseimbangan antara ibadah dan pekerjaan.

Pengumuman! Selama Puasa Jam Kerja PNS Berkurang 2 Jam. Ini Ketentuannya..

Yudi

Yudi


muba, apriyadi mahmud, telah mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur jam kerja pegawai selama

ini, yang mengacu pada surat edaran nomor: b-800/432/bkpsdm/bkpsdm/2024.

lalu berdasarkan peraturan presiden republik indonesia nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.

menurut kepala bkpsdm muba, drs aidil fitri msi, selama bulan puasa ini.

pegawai di lingkungan pemkab muba diinstruksikan untuk masuk kerja pukul 08.00 wib dan pulang kerja pukul 15.00 wib, pada hari senin hingga kamis.


pns tetap bekerja melayani masyarakat meski menjalankan ibadah puasa--

sedangkan untuk hari jumat, pegawai diharapkan masuk kerja pukul 08.00 wib dan pulang kerja pukul 15.30 wib, dengan jam istirahat dari pukul 11.30 wib hingga 12.30 wib.

pj bupati apriyadi mahmud juga mengingatkan pegawai untuk tetap memberikan pelayanan publik dengan baik meskipun sedang menjalankan ibadah puasa.

"pelayanan tetap berjalan maksimal, pastikan pelayanan publik beroperasional seperti biasa dan membuat nyaman masyarakat," ungkapnya.

apriyadi mahmud juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah puasa. 

agar pegawai yang menjalankan ibadah puasa tetap semangat menjalankan aktifitas. 

" selama puasa konsumsi makanan dan minuman sehat serta jaga kesehatan tubuh agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik," tambahnya.

surat edaran ini dikeluarkan sebagai upaya untuk memastikan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik selama bulan ramadan. 

sekaligus memberikan dukungan kepada pegawai dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik. 

diharapkan pegawai dapat tetap bersemangat dan memberikan kontribusi maksimal dalam menjalankan tugas-tugasnya. 

sambil tetap memperhatikan kesehatan dan keseimbangan antara ibadah dan pekerjaan.

Tag
Share