bacakoran.co

Awal Puasa Berbeda? Bawa Santai Aja, Kemenag Umumkan Besok, Ini Pentingnya Sidang Isbat Menentukan Waktu Puasa

Kemenag mengatur penggunaan pengeras suara saat tadarus dan takbiran di Idul Fitri. -kemenag-

BACA JUGA:Kabar Gembira! Kemenag Bagi-Bagi Bantuan Rp5,85 Miliar untuk Pesantren, Ini Sasarannya

"Untuk takbir Idul Fitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam,” terangnya.

Kata Anna, edaran juga mengatur bahwa penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Adib, menjelaskan bahwa sidang isbat penting dilakukan. Ini karena Indonesia bukan negara agama, bukan juga negara sekuler. 

"Indonesia tidak bisa menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada orang per orang atau golongan," jelasnya.

"Sidang isbat penting dilakukan karena ada banyak organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Indonesia yang juga memiliki metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan Hijriyah," lanjutnya. 

Kata Adib, tidak jarang pandangan satu dengan lainnya berbeda, seiring dengan adanya perbedaan mazhab serta metode yang digunakan. Sidang isbat menjadi forum, wadah, sekaligus mekanisme pengambilan keputusan.

Nah, Kementerian Agama sendiri rutin menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan, Syawwal, dan Zulhijjah. Hal ini sudah berlangsung sejak dekade 1950-an, sebagian sumber menyebut tahun 1962. 

Hasil sidang isbat diumumkan oleh Menteri Agama dan itu menjadi momen yang ditunggu masyarakat.

Dalam perkembangan selanjutnya, MUI menerbitkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa itu salah satunya memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawwal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.(*)

Awal Puasa Berbeda? Bawa Santai Aja, Kemenag Umumkan Besok, Ini Pentingnya Sidang Isbat Menentukan Waktu Puasa

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - awal puasa tahun ini dipastikan tidak dilakukan secara bersamaan. ini karena masing-masing umat islam memiliki keyakinan sendiri untuk memulai awal ibadah puasa.

menurut juru bicara kementrian agama (kemenag) anna hasbie, majelis tarjih pengurus pusat muhammadiyah sudah mengumumkan awal puasa ramadan pada 11 maret 2024. 

sementara pemerintah baru akan menggelar sidang isbat awal ramadan 1445 h pada 10 maret 2024. sidang ini akan memutuskan apakah puasa ramadan tahun ini akan dimulai pada 11 atau 12 maret.

"namun demikian, ada kelompok jamaah yang sudah mulai puasa pada 7 maret. ada juga yang akan mulai berpuasa pada 10 maret," terang anna.

"kita hormati pilihan dan keyakinan umat islam dalam mengawali puasa ramadan 1445 h/2024 m. sikap saling menghormati perlu dikedepankan dalam menyikapi perbedaan," lanjut anna di jakarta.

menyikapi perbedaan ini, kata anna, harus disikapi dengan kepala dingin. semua harus saling menghormati dan memanfaatkan ruang dialog untuk menjalin silaturrahmi.

sebab, ilmu pengetahuan sudah semakin maju dan berkembang, termasuk terkait astronomi. penentuan awal bulan hijriyah bisa didekati secara empiris melalui hisab dan atau rukyatul hilal. 


juru bicara kemenag anna hasbie.-kemenag-

"tidak semata berdasar keyakinan spiritual semata. sehingga, argumentasinya juga ilmiah," terangnya.

"kemenag terus membuka ruang dialog dan diskusi terkait penentuan awal ramadan. dari situ diharapkan akan terjadi proses tukar informasi dan pemahaman terkait pilihan dalam mengawali puasa ramadan,” jelasnya.

kata anna, muhammadiyah dalam menetapkan 1 ramadan pada 11 maret karena argumentasi hisab wujudul hilal. pemerintah menggunakan pendekatan hisab sebagai informasi awal dan rukyatul hilal sebagai konfirmasi.

"bagaimana argumentasi awal ramadan 1445 h pada 7 maret atau 10 maret? kita bisa diskusikan agar bisa saling memberikan pemahaman,” tukas anna.

kata anna, hal yang tak kalah penting untuk dilakukan adalah mengisi kegiatan selama bulan puasa. ikhtiar yang bisa dilakukan adalah dengan memedomani surat edaran menteri agama nomor 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. misalnya, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 db (seratus decibel).

"untuk takbir idul fitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam,” terangnya.

kata anna, edaran juga mengatur bahwa penggunaan pengeras suara di bulan ramadan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian ramadan, dan tadarrus al-qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

sementara itu, direktur urusan agama islam dan pembinaan syariah (urais-binsyar) ditjen bimas islam, adib, menjelaskan bahwa sidang isbat penting dilakukan. ini karena indonesia bukan negara agama, bukan juga negara sekuler. 

"indonesia tidak bisa menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada orang per orang atau golongan," jelasnya.

"sidang isbat penting dilakukan karena ada banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) islam di indonesia yang juga memiliki metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan hijriyah," lanjutnya. 

kata adib, tidak jarang pandangan satu dengan lainnya berbeda, seiring dengan adanya perbedaan mazhab serta metode yang digunakan. sidang isbat menjadi forum, wadah, sekaligus mekanisme pengambilan keputusan.

nah, kementerian agama sendiri rutin menggelar sidang isbat (penetapan) awal ramadan, syawwal, dan zulhijjah. hal ini sudah berlangsung sejak dekade 1950-an, sebagian sumber menyebut tahun 1962. 

hasil sidang isbat diumumkan oleh menteri agama dan itu menjadi momen yang ditunggu masyarakat.

dalam perkembangan selanjutnya, mui menerbitkan keputusan fatwa no 2 tahun 2004 tentang penetapan awal ramadan, syawal, dan dzulhijjah. fatwa itu salah satunya memutuskan bahwa penetapan awal ramadan, syawwal, dan dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh pemerintah ri cq. menteri agama dan berlaku secara nasional.(*)

Tag
Share