bacakoran.co

Gus Miftah dan Kontroversi Pengeras Suara Masjid

Gus Miftah dan Kontroversi Pengeras Suara Masjid.gbr.ilustrasi bacakoran--

BACAKORAN.CO - Penceramah terkenal, Gus Miftah, baru-baru ini menjadi sorotan karena dianggap tidak memahami aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan bahwa Gus Miftah tampak gagal memahami surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara tersebut.

Gus Miftah, dalam ceramahnya di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, membahas larangan penggunaan speaker saat tadarus Al-Qur’an di bulan Ramadan.

Dia kemudian membandingkan hal tersebut dengan dangdutan yang tidak dilarang hingga jam 1 pagi. Potongan video ceramah ini pun beredar luas di media sosial.

Anna Hasbie menyarankan Gus Miftah untuk memahami lebih dahulu surat edaran tersebut agar tidak memberikan informasi yang salah. Jika masih ada kebingungan, dia menyarankan untuk bertanya agar mendapatkan penjelasan yang tepat.

BACA JUGA:Menag Yaqut Imbau Masjid Tak Pakai Pengeras Suara Saat Tarawih dan Tadarus, Benarkah Mengganggu Kenyamanan?

Menurut Anna, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022.

Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam.

Surat edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar.

Salah satu poinnya adalah penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik untuk salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an, harus menggunakan pengeras suara dalam.

Anna Hasbie menegaskan bahwa surat edaran ini tidak melarang penggunaan pengeras suara.

Justru, penggunaan pengeras suara dalam dianggap dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih syahdu.

BACA JUGA:Keberadaan Gus Miftah Mampu Naikkan Elektoral Untuk Paslon Prabowo-Gibran

Dia juga menambahkan bahwa aturan ini bukanlah aturan baru, melainkan sudah ada sejak 1978.

Anna berharap, dengan adanya aturan ini, suasana Ramadan akan menjadi lebih syahdu dan enak didengar.

Selain itu, ceramah atau kajian juga akan lebih mudah dipahami.

Gus Miftah dan Kontroversi Pengeras Suara Masjid

djarwo

djarwo


- penceramah terkenal, , baru-baru ini menjadi sorotan karena dianggap tidak memahami aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. juru bicara, anna hasbie, menegaskan bahwa gus miftah tampak gagal memahami surat edaran tentang pedoman penggunaan tersebut.

gus miftah, dalam ceramahnya di bangsri, sukodono, sidoarjo, jawa timur, membahas larangan penggunaan speaker saat tadarus al-qur’an di bulan ramadan.

dia kemudian membandingkan hal tersebut dengan dangdutan yang tidak dilarang hingga jam 1 pagi. potongan video ceramah ini pun beredar luas di media sosial.

anna hasbie menyarankan gus miftah untuk memahami lebih dahulu surat edaran tersebut agar tidak memberikan informasi yang salah. jika masih ada kebingungan, dia menyarankan untuk bertanya agar mendapatkan penjelasan yang tepat.



menurut anna, kementerian agama telah menerbitkan surat edaran nomor se. 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala pada 18 februari 2022.

tujuan dari surat edaran ini adalah untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam.

surat edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar.

salah satu poinnya adalah penggunaan pengeras suara di bulan ramadan, baik untuk salat tarawih, ceramah/kajian ramadan, dan tadarrus al-qur’an, harus menggunakan pengeras suara dalam.

anna hasbie menegaskan bahwa surat edaran ini tidak melarang penggunaan pengeras suara.

justru, penggunaan pengeras suara dalam dianggap dapat menciptakan suasana ramadan yang lebih syahdu.

dia juga menambahkan bahwa aturan ini bukanlah aturan baru, melainkan sudah ada sejak 1978.

anna berharap, dengan adanya aturan ini, suasana ramadan akan menjadi lebih syahdu dan enak didengar.

selain itu, ceramah atau kajian juga akan lebih mudah dipahami.

Tag
Share