Pelunasan Biaya Haji Tahap 2 Sudah Dibuka, Ayo Segerakan ke Tanah Suci: Catat Tanggal Pelunasannya

Ilustrasi jamaah haji saat jalankan ibadah di Tanah Suci, Makkah. -kemenag-

BACAKORAN.CO - Bagi Jamaah haji yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (bipih) jangan kecewa. Mulai hari ini Kementrian Agama (Kemenag) membuka kembali pelunasan bipih jamaah haji 2024 M/1445 H.

Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, waktu pelunasan bipih akan berlangsung pada 13 hingga 26 Maret 2024. Ini adalah periode pembayaran untuk tahap kedua. 

"Pelunasan tahap 1 sudha ditutup pada 23 Februari 2024. Karena masih ada kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II pada 13-26 Maret 2024," ungkap Mujab di Jakarta.

Lanjut Mujab, pada pelunasan tahap I ada sebanyak 200.061 jamaah yang telah membereskan pembayaran bipih. Sementara kuota jamaah haji tahun ini berjumlah 241 ribu jamaah. 

BACA JUGA:Potensi Dana Zakat Rp327 Triliun, Ini Terobosan Kemenag dalam Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Nah, bagi jamaah haji yang sudah memenuhi persyaratan disegerakan melakukan pelunasan.


Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab-kemenag-

"Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” ujar Mujab.

"Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” lanjutnya.

Syarat melakukan pelunasan, Kemenag telah menetapkan bahwa jamaah haji tahun ini wajib melengkapi persyaratan kesehatan. Istitho'ah menjadi kewajiban harus dipenuhi untuk meningkatkan kenyamanan dan kekhusyukan ibadah haji.

BACA JUGA:Awal Puasa Berbeda? Bawa Santai Aja, Kemenag Umumkan Besok, Ini Pentingnya Sidang Isbat Menentukan Waktu Puasa

Nah, untuk pelunasan tahap II ini, kata Mujab, diperuntukkan bagi jamaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori. Pertama, jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.

Kedua, pendamping jamaah haji lanjut usia. Ketiga, jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, kemudian keempat adalah pendamping jamaah haji penyandang disabilitas.

"Usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jamaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” ujar Saiful Mujab.

Pelunasan Biaya Haji Tahap 2 Sudah Dibuka, Ayo Segerakan ke Tanah Suci: Catat Tanggal Pelunasannya

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - bagi jamaah haji yang belum melunasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) jangan kecewa. mulai hari ini kementrian agama (kemenag) membuka kembali pelunasan bipih jamaah haji 2024 m/1445 h.

menurut direktur pelayanan haji dalam negeri saiful mujab, waktu pelunasan bipih akan berlangsung pada 13 hingga 26 maret 2024. ini adalah periode pembayaran untuk tahap kedua. 

"pelunasan tahap 1 sudha ditutup pada 23 februari 2024. karena masih ada kuota sehingga dibuka pelunasan tahap ii pada 13-26 maret 2024," ungkap mujab di jakarta.

lanjut mujab, pada pelunasan tahap i ada sebanyak 200.061 jamaah yang telah membereskan pembayaran bipih. sementara kuota jamaah haji tahun ini berjumlah 241 ribu jamaah. 

kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. nah, bagi jamaah haji yang sudah memenuhi persyaratan disegerakan melakukan pelunasan.


direktur pelayanan haji dalam negeri saiful mujab-kemenag-

"waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 wib sampai 15.00 wib,” ujar mujab.

"total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap ii,” lanjutnya.

syarat melakukan pelunasan, kemenag telah menetapkan bahwa jamaah haji tahun ini wajib melengkapi persyaratan kesehatan. istitho'ah menjadi kewajiban harus dipenuhi untuk meningkatkan kenyamanan dan kekhusyukan ibadah haji.

nah, untuk pelunasan tahap ii ini, kata mujab, diperuntukkan bagi jamaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori. pertama, jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap i karena mengalami gagal sistem.

kedua, pendamping jamaah haji lanjut usia. ketiga, jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, kemudian keempat adalah pendamping jamaah haji penyandang disabilitas.

"usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap ii sudah diinput petugas kementerian agama kabupaten/kota. daftar jamaah haji reguler berhak lunas tahap ii 1445 h dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” ujar saiful mujab.

“sebagaimana tahap i, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah,” ingatnya.(*)

Tag
Share