Ini 5 Daftar Jenis Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi Bea Cukai, Apa Saja?

Daftar Jenis Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi Bea Cukai--Dok.dirjen bea cukai

BACAKORAN.CO - Dalam upaya untuk mengendalikan aliran barang yang masuk ke Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menerapkan aturan baru yang membatasi jumlah barang bawaan yang dapat dibawa penumpang dari luar negeri. 

Aturan ini, yang dirujuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023, telah resmi diberlakukan mulai 10 Maret 2024.

Kasus penyitaan dan pemusnahan 1 ton olahan pangan "after you milk bun" dari Thailand oleh Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menyoroti pentingnya aturan baru ini.

BACA JUGA:Catat! Bea Cukai Batasi Barang Impor Bawaan Penumpang, Jastip Kian Sulit Bro! Cek Daftarnya..

"Makanan atau roti dari Thailand bernama Milk Bun After You dengan total berat 1 ton ini sedang viral di berbagai media sosial dan banyak digemari masyarakat," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pada Kamis (14/3/2024) dikutip dari Antara. 

Gatot menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan karena penumpang yang membawa barang dari luar negeri telah melanggar aturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Aturan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Penyitaan tersebut dilakukan karena pelanggaran terhadap regulasi BPOM yang membatasi barang bawaan penumpang hanya 5 kilogram saja untuk tujuan konsumsi pribadi.

BACA JUGA:Buka Pengajian Ramadhan 1445 H, Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Umat Muslim di Sumsel Tetap Produktif

Aturan baru ini secara spesifik membatasi lima jenis barang bawaan penumpang, yaitu:

1. Alas kaki: Maksimal 2 pasang per penumpang.

2. Tas: Maksimal 2 buah per penumpang.

3. Barang tekstil: Maksimal 5 buah per penumpang.

4. Elektronik: Maksimal 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar Amerika Serikat per penumpang.

Ini 5 Daftar Jenis Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi Bea Cukai, Apa Saja?

Melly

Melly


bacakoran.co - dalam upaya untuk mengendalikan aliran barang yang masuk ke indonesia.

kementerian keuangan telah menerapkan aturan baru yang membatasi jumlah yang dapat dibawa penumpang dari luar negeri. 

aturan ini, yang dirujuk dalam peraturan menteri perdagangan nomor 36 tahun 2023, telah resmi diberlakukan mulai 10 maret 2024.

kasus penyitaan dan pemusnahan 1 ton olahan pangan "after you milk bun" dari thailand oleh kantor soekarno-hatta telah menyoroti pentingnya aturan baru ini.

"makanan atau roti dari thailand bernama milk bun after you dengan total berat 1 ton ini sedang viral di berbagai media sosial dan banyak digemari masyarakat," kata kepala kantor bea cukai soekarno-hatta, gatot sugeng wibowo, pada kamis (14/3/2024) dikutip dari antara. 

gatot menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan karena penumpang yang membawa barang dari luar negeri telah melanggar aturan bpom nomor 28 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan aturan nomor 27 tahun 2022 tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah indonesia.

tersebut dilakukan karena pelanggaran terhadap regulasi bpom yang penumpang hanya 5 kilogram saja untuk tujuan konsumsi pribadi.

aturan baru ini secara spesifik membatasi lima jenis penumpang, yaitu:

1. alas kaki: maksimal 2 pasang per penumpang.

2. tas: maksimal 2 buah per penumpang.

3. barang tekstil: maksimal 5 buah per penumpang.

4. elektronik: maksimal 5 unit dengan total maksimal free on board (fob) 1.500 dollar amerika serikat per penumpang.

5. telepon seluler, handheld, dan komputer tablet: maksimal 2 buah per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

"barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata," kata gatot, dalam keterangannya, dikutip selasa (12/3/2024).

adapun pokok yang dititipkan kepada di antaranya penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari post-border menjadi border.

perubahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat dan melindungi pasar dalam negeri dari banjirnya barang impor yang dapat mengganggu pangsa pasar produk lokal. 

dengan mengubah pengawasan impor dari post-border menjadi border, pemerintah berharap dapat lebih efektif dalam mengawasi barang yang dibawa atau diimpor dari luar negeri.

pembatasan ini tidak hanya berdampak pada penumpang yang bepergian.

tetapi juga pada pelaku usaha (jastip) yang sering membawa barang dari luar negeri untuk dijual kembali di indonesia. 

mereka harus menyesuaikan model bisnis mereka dengan aturan baru ini untuk menghindari risiko penyitaan barang.

penting bagi masyarakat untuk menyadari aturan baru ini dan mematuhi batasan yang ditetapkan.

telah mengimbau masyarakat, khususnya mereka yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

untuk memperhatikan aturan ini dan memastikan bahwa barang bawaan mereka tidak melebihi batas yang diizinkan.

aturan baru bea cukai ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dan mengendalikan impor barang konsumtif. 

dengan adanya pembatasan ini, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam membawa barang dari luar negeri dan mendukung produk lokal.***

Tag
Share