Rekapitulasi Suara Nasional Molor? KPU Langgar UU, Ini Tahapan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) berharap rekapitulasi suara tingkat nasional tepat waktu-bawaslu-

BACAKORAN.CO - Saat ini masyarakat Indonesia sedang harap-harap cemas. Mereka menunggu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

Deadline-nya sih 20 Maret semua harus sudah beres. Artinya ya lima hari lagi sudah bisa diumumkan ke publik.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja mengingatkan rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu Serentak 2024 harus tepat waktu.

Diumumkan pada 20 Maret 2024. Sekalipun prosesnya di tingkat bawah ada yang tidak sesuai timeline yang telah ditetapkan.  

"Meskipun tahapan awal rekapitulasi suara tingkat provinsi melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 10 Maret 2024 lalu,  rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 harusnya selesai tepat waktu pada 20 Maret 2024," terang Bagja.

"Jika tidak, maka KPU akan melanggar undang-undang," ingat Bagja.

BACA JUGA:Awas! Terkait Dana Kampanye, Peserta Pemilu Bisa Dijerat Pidana jika Terbukti Melakukan Ini

Bagja mengatakan, Bawaslu memaklumi jika terjadi keterlambatan rekapitulasi suara tingkat provinsi. Ini karena ada beberapa persoalan di daerah yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu.

Molornya penyelesaian masalah di daerah tentu berimbas pada timeline rekapitulasi suara. Penghitungan suara menjadi terganggu. 

"Biasanya terjadi masalah di tingkat KPPS, lalu berlanjut ke kabupaten/kota, tidak bisa selesai lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi,” tukasnya.


Anggota Bawaslu Lolly Suhenty.-bawaslu-

Sejak awal, timeline rakapitulasi suara Pemilu Serentak 2024 telah ditetapkan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Februari-2 Maret 2024.

Ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

Kemudian rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024. Selanjutnya, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. 

Rekapitulasi Suara Nasional Molor? KPU Langgar UU, Ini Tahapan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - saat ini masyarakat indonesia sedang harap-harap cemas. mereka menunggu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

deadline-nya sih 20 maret semua harus sudah beres. artinya ya lima hari lagi sudah bisa diumumkan ke publik.

ketua badan pengawas pemilu republik indonesia (bawaslu ri) rahmat bagja mengingatkan rekapitulasi suara tingkat nasional pemilu serentak 2024 harus tepat waktu.

diumumkan pada 20 maret 2024. sekalipun prosesnya di tingkat bawah ada yang tidak sesuai timeline yang telah ditetapkan.  

"meskipun tahapan awal rekapitulasi suara tingkat provinsi melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh komisi pemilihan umum (kpu), pada 10 maret 2024 lalu,  rekapitulasi suara tingkat nasional pemilu 2024 harusnya selesai tepat waktu pada 20 maret 2024," terang bagja.

"jika tidak, maka kpu akan melanggar undang-undang," ingat bagja.

bagja mengatakan, bawaslu memaklumi jika terjadi keterlambatan rekapitulasi suara tingkat provinsi. ini karena ada beberapa persoalan di daerah yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu.

molornya penyelesaian masalah di daerah tentu berimbas pada timeline rekapitulasi suara. penghitungan suara menjadi terganggu. 

"biasanya terjadi masalah di tingkat kpps, lalu berlanjut ke kabupaten/kota, tidak bisa selesai lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional. seharusnya ini tidak boleh terjadi. kpu harus segera menemukan solusi,” tukasnya.


anggota bawaslu lolly suhenty.-bawaslu-

sejak awal, timeline rakapitulasi suara pemilu serentak 2024 telah ditetapkan. rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (ppk) pada 15 februari-2 maret 2024.

ini berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu.

kemudian rekapitulasi dilakukan di kpu kabupaten/kota pada 17 februari-5 maret 2024. selanjutnya, pada 19 februari-10 maret rekapitulasi suara digelar di kpu provinsi. 

adapun rekapitulasi tingkat nasional dimulai 22 februari hingga 20 maret yang dilakukan oleh kpu ri.

anggota bawaslu lolly suhenty menambahkan bahwa hasil pengawasan bawaslu selama rekapitulasi suara pemilu di tiap jenjang, dapat menjadi pertanggungjawaban bawaslu kepada masyarakat.

"hasil pengawasan bawaslu selama rekapitulasi suara, dapat menjelaskan sekaligus cara kerja, menyampaikan hasil kerja pengawasan ini dengan benar," uajr lolly.

hasil pengawasan selama proses rekapitulasi suara di tiap jenjang ungkap lolly, dapat menjadi ujian validitas hasil pengawasan ketika bawaslu menjadi pemberian keterangan di mahkamah konstitusi saat perselisihan hasil pemilihan umum (phpu).

sebab menurutnya, hasil kerja pengawasan bawaslu akan menjadi pertaruhan, bagaimana cara bawaslu mencegah dan menindak.

"pertaruhan kelembagaan, ada di tangan kita semua," tegas koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan humas itu.

oleh karena itu dia meminta jajarannya koordinasi antara divisi pencegahan dengan divisi hukum bawaslu, dan juga para tenaga ahli bawaslu untuk mempersiapkan posisi bawaslu dalam perannya sebagai pemberi keterangan di mk.(*)

 

Tag
Share