Rekapitulasi Suara Nasional Molor? KPU Langgar UU, Ini Tahapan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) berharap rekapitulasi suara tingkat nasional tepat waktu-bawaslu-
BACAKORAN.CO - Saat ini masyarakat Indonesia sedang harap-harap cemas. Mereka menunggu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
Deadline-nya sih 20 Maret semua harus sudah beres. Artinya ya lima hari lagi sudah bisa diumumkan ke publik.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja mengingatkan rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu Serentak 2024 harus tepat waktu.
Diumumkan pada 20 Maret 2024. Sekalipun prosesnya di tingkat bawah ada yang tidak sesuai timeline yang telah ditetapkan.
"Meskipun tahapan awal rekapitulasi suara tingkat provinsi melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 10 Maret 2024 lalu, rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 harusnya selesai tepat waktu pada 20 Maret 2024," terang Bagja.
"Jika tidak, maka KPU akan melanggar undang-undang," ingat Bagja.
BACA JUGA:Awas! Terkait Dana Kampanye, Peserta Pemilu Bisa Dijerat Pidana jika Terbukti Melakukan Ini
Bagja mengatakan, Bawaslu memaklumi jika terjadi keterlambatan rekapitulasi suara tingkat provinsi. Ini karena ada beberapa persoalan di daerah yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu.
Molornya penyelesaian masalah di daerah tentu berimbas pada timeline rekapitulasi suara. Penghitungan suara menjadi terganggu.
"Biasanya terjadi masalah di tingkat KPPS, lalu berlanjut ke kabupaten/kota, tidak bisa selesai lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi,” tukasnya.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty.-bawaslu-
Sejak awal, timeline rakapitulasi suara Pemilu Serentak 2024 telah ditetapkan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Februari-2 Maret 2024.
Ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
Kemudian rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024. Selanjutnya, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi.