- baru saja mengumumkan peningkatan signifikan dalam (thr) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (), calon pns (cpns), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk), tentara nasional indonesia (tni), kepolisian republik indonesia (polri), dan pensiunan.
menurut peraturan pemerintah (pp) no. 14/2024, pencairan thr dijadwalkan mulai 1 april, sementara gaji ke-13 akan dicairkan pada juni mendatang.
menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menpan-rb), abdullah azwar anas, menyatakan bahwa peningkatan ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah kepada aparatur negara yang telah berdedikasi dalam memberikan pelayanan publik terbaik.
“ini adalah langkah strategis pemerintah untuk memacu perputaran ekonomi masyarakat,” ujar menteri anas.
menariknya, thr dan gaji ke-13 tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama sejak pandemi covid-19.
“pada tahun 2024, ada peningkatan dalam tunjangan kinerja bagi asn di instansi pusat sebesar 100 persen dan tambahan penghasilan pegawai (tpp) bagi asn di instansi daerah hingga 100 persen, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” jelas menteri anas.
penerima manfaat dari peningkatan ini meliputi pns dan cpns, pppk, prajurit tni, anggota polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
komponen thr dan gaji ke-13 bagi pegawai asn terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja atau tpp.
presiden joko widodo telah menandatangani pp terkait pemberian thr dan gaji ke-13 pada 13 maret 2024. pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh kemenpan-rb, kementerian keuangan, kementerian dalam negeri, kementerian sekretariat negara, kementerian hukum dan ham serta instansi terkait lainnya.
menteri keuangan, sri mulyani indrawati, mengungkapkan bahwa anggaran untuk thr tahun 2024 mencapai rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran untuk gaji ke-13 mencapai rp 50,8 triliun.
ada peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023, yang disebabkan oleh pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan tpp, serta kenaikan gaji asn sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
“pencairan thr direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum hari raya idulfitri, sedangkan gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai juni 2024,” lanjut menkeu.
adapun dasar perhitungan bagi thr adalah komponen penghasilan maret 2024 dan untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan mei 2024.
menteri dalam negeri, tito karnavian, juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah (perkada) tentang pembayaran thr dan gaji 13 tahun 2024.
"supaya tetap dapat dianggarkan dalam peraturan daerah yang mengatur perubahan apbd 2024,” pungkas mendagri.