BACAKORAN.CO - Menjelang Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) sebagian besar dari kita mengharapkan tunjangan hari raya atau THR.
THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Tidak lupu juga hari raya idul fitri, sebagian besar dari masyarakat dari semua kalangan tentu mengharapkannya.
THR sendiri telah menjadi sebuah keharusan bagi suatu instansi tertentu untuk diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
BACA JUGA:Mohon Maaf! Mendagri Tito Blak-Blakan Kades dan Perangkat Desa tak Dapat THR 2024, Ini Alasannya..
THR sendiri muncul pada tahun 1994. THR hadir berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/Men/1994 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dengan demikian, mengikuti peraturan tersebut, perusahaan menjadi wajib mengeluarkan THR bagi pegawainya.
Sementara berdasarkan kajian Islam, menerima THR disamakan seperti menerima hadiah.
Dimana hukumnya boleh atau sah-sah saja dikarenakan sudah merupakan hak bagi si penerima.
BACA JUGA:Ternyata THR PNS Pusat dan Daerah Beda, Begini Rinciannya Diatur dalam PP Nomor 14 tahun 2024!
“Menerima THR itu boleh, karena prinsip THR itu seperti gaji, diberikan ketika kinerja kita sudah benar. Yang salah adalah ketika THR diberikan kepada pekerja yang malas atau tidak produktif, serta tidak berkontribusi secara aktif di perusahaannya, namun menuntut THR dengan demo dan lain sebagainya," jelas Hamidullah Ibda seorang peneliti senior CDIS.
Pemberian ini bertujuan untuk memacu kinerja semangat para karyawan terhadap apa yang ditanggung jawabkan kepadanya.
Selain itu THR juga dapat membatu untuk kebutuhan dana mudik dan kebutuhan lainnya untuk memperingati hari raya idul fitri.
BACA JUGA:Film Bioskop Terbaru The Three Musketeers: D'Artagnan? Akan Tayang di Seluruh Bioskop Indonesia, Cek Jadwalnya
Wajib Tau! Hukum THR Lebaran Menurut Syariat Islam, Apakah Diperbolehkan?
Desta
Desta
bacakoran.co - menjelang hari (lebaran) sebagian besar dari kita mengharapkan atau thr.
merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di indonesia.
tidak lupu juga hari raya idul fitri, sebagian besar dari masyarakat dari semua kalangan tentu mengharapkannya.
thr sendiri telah menjadi sebuah keharusan bagi suatu instansi tertentu untuk diberikan paling lambat 7 hari sebelum .
thr sendiri muncul pada tahun 1994. thr hadir berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja ri nomor per-04/men/1994 mengenai tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
dengan demikian, mengikuti peraturan tersebut, perusahaan menjadi wajib mengeluarkan thr bagi pegawainya.
sementara berdasarkan kajian islam, menerima thr disamakan seperti menerima hadiah.
dimana hukumnya boleh atau sah-sah saja dikarenakan sudah merupakan hak bagi si penerima.
“menerima thr itu boleh, karena prinsip thr itu seperti gaji, diberikan ketika kinerja kita sudah benar. yang salah adalah ketika thr diberikan kepada pekerja yang malas atau tidak produktif, serta tidak berkontribusi secara aktif di perusahaannya, namun menuntut thr dengan demo dan lain sebagainya," jelas hamidullah ibda seorang peneliti senior cdis.
pemberian ini bertujuan untuk memacu kinerja semangat para karyawan terhadap apa yang ditanggung jawabkan kepadanya.
selain itu thr juga dapat membatu untuk kebutuhan dana mudik dan kebutuhan lainnya untuk memperingati hari raya idul fitri.
dengan demikian sama saja seperti menerima hadiah yang berarti boleh dan sah-sah saja.
karena hal itu sudah menjadi hak bagi seseorang yang menerimanya.
sementara allah swt berfirman bagi siapa yang suka memberi sedekah dalam al-quran surah saba'.
artinya: “… dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka allah akan menggantinya dan dialah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya” (qs. saba’: 39).
selain itu agar rezeki yang kamu dapat terus mengalir, kamu sebaiknya juga mensedekahkannya.
kepada orang lain terutama kepada anak-anak yang sangat menantikan hal tersebut.*