Skandal Pungli Rutan! 15 Pegawai KPK Ditetapkan Tersangka, Bukti Keroposnya Pemberantasan Korupsi...
15 pegawai KPK ditetapkan tersangka terjerat kasus pungli di Rutan KPK--
BACAKORAN.CO - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menggemparkan publik dengan pernyataannya.
Yang menyebut penahanan belasan pegawai dan mantan pegawai KPK sebagai tersangka rasuah sebagai "hari paling kelam" dalam upaya pemberantasan korupsi.
Bukti keroposnya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam sebuah pernyataan, Yudi menegaskan bahwa sebagai pegawai KPK, mereka seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi.
Pernyataan tersebut merujuk pada 15 orang yang terdiri dari pegawai dan mantan pegawai KPK yang menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar di rutan KPK.
Memalukan 15 pegawai KPK terjerat kasus pungli di Rutan KPK--
Yudi menegaskan bahwa perbuatan para pelaku pungli di rutan KPK merupakan bentuk perilaku korupsi.
Karena ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot.
Menurut Yudi, modus operandi para pelaku pungli termasuk memiliki kode-kode atau sandi dalam melancarkan aksi.
BACA JUGA:Bupati Labuhanbatu Terjerat Kasus Suap Rp 1,7 Miliar, 10 Orang Diamankan KPK, Ini Kronologisnya...
Menggunakan rekening penampungan, serta membagi uang sesuai dengan jabatan di rutan.
Mereka bahkan melakukan pungli terhadap tahanan kasus korupsi dengan cara memasukkan handphone atau barang lainnya, termasuk mengisi baterai HP.
Yudi Purnomo juga menyatakan bahwa penetapan dan penahanan 15 pelaku pungli tersebut.
Merupakan strategi penyidik untuk membuat beberapa gelombang dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan banyak orang.
BACA JUGA:Ternyata KPK OTT Bupati Labuhanbatu, Amankan Sejumlah Uang, Ini Kronologinya!
Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Seperti menjerat aktor intelektual atau jabatan tertinggi terlebih dahulu, memastikan keterbatasan penyidik, dan mempercepat penuntasan kasus.
Yudi mengkritik bahwa dari sekitar 90 orang yang terlibat dalam kasus ini.
Menerima uang dengan total Rp 6,3 miliar sejak 2019 hingga 2023, hanya 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Jurus Jitu KPK Cegah Korupsi Pemilu, Kampanyekan 'Hajar Serangan Fajar', Ini Langkah-Langkahnya!
Di antara yang ditahan adalah Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, dan Hengki yang diduga sebagai aktor intelektual dari pungutan liar tersebut.
Penahanan ini, menurut Yudi, harus dijadikan momentum bagi KPK untuk membersihkan internalnya dari perilaku korupsi.
Bagaimanapun, upaya memberantas korupsi tidak akan berhasil jika dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam praktik tersebut.
Yudi juga menekankan pentingnya semua pegawai KPK, termasuk pimpinan, untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas sebagai teladan bagi masyarakat.
BACA JUGA:Dewas KPK Jatuhi Sanksi Paling Berat Kepada Firli Bahuri
Skandal pungutan liar di rutan KPK ini menjadi sorotan tajam publik, menimbulkan keraguan terhadap efektivitas.
Lalu integritas lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan tegas.
BACA JUGA:Sumringah! Tahanan KPK Bisa Merayakan Natal Bersama Keluarga, Ini Tempat dan Mekanismenya...
Dalam mengembalikan kepercayaan pada lembaga yang seharusnya menjadi penegak hukum yang adil dan bersih.