bacakoran.co

Anggota Komite HAM PBB Pertanyakan Netralitas Jokowi Terkait Pencalonan Gibran Pada pilpres 2024

Anggota Komite HAM PBB Pertanyakan Netralitas Jokowi Terkait Pencalonan Gibran Pada pilpres 2024.gbr.ilustrasi bacakoran--

BACAKORAN.CO - Dalam sidang Komite PBB di Jenewa, Swiss. , pada sidang komite HAM PBB atau CCPR di Jenewa,Selasa 12 Maret 2024.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) telah menarik perhatian dunia internasional.

Lantas Bagaimana MK dalam mencapai keputusan ini dan apa implikasinya?

“Kontroversi Putusan MK: Gibran Rakabuming Raka Bisa Maju Sebagai Cawapres”

Latar Belakang

Pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Gugatan ini terkait dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA:Hak Angket: Membongkar Kecurangan dan Mencari Jalan Keluar

MK menolak usulan untuk menurunkan batas usia menjadi 35 tahun dan mempertahankan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres.

Putusan MK

MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, MK memerintahkan perubahan pasal tersebut menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” .

Perbedaan Pendapat

Putusan ini tidak datang tanpa kontroversi. Beberapa hakim MK memiliki pendapat berbeda. Dua hakim, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic, menyatakan occuring opinion.

Sementara itu, empat hakim lainnya, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo, memiliki dissenting opinion.

Anggota Komite HAM PBB Pertanyakan Netralitas Jokowi Terkait Pencalonan Gibran Pada pilpres 2024

djarwo

djarwo


- dalam sidang komite di jenewa, swiss. , pada sidang komite ham pbb atau ccpr di jenewa,selasa 12 maret 2024.

keputusan (mk) yang membolehkan pencalonan sebagai calon wakil presiden (cawapres) telah menarik perhatian dunia internasional.

lantas bagaimana mk dalam mencapai keputusan ini dan apa implikasinya?

“kontroversi putusan mk: gibran rakabuming raka bisa maju sebagai cawapres”

latar belakang

pada tanggal 16 oktober 2023, mk mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama almas tsaqibbirru re a.

gugatan ini terkait dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

mk menolak usulan untuk menurunkan batas usia menjadi 35 tahun dan mempertahankan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres.

putusan mk

mk menyatakan bahwa pasal 169 huruf q uu pemilu yang menyebutkan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan uud 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

oleh karena itu, mk memerintahkan perubahan pasal tersebut menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” .

perbedaan pendapat

putusan ini tidak datang tanpa kontroversi. beberapa hakim mk memiliki pendapat berbeda. dua hakim, enny nurbaningsih dan daniel yusmic, menyatakan occuring opinion.

sementara itu, empat hakim lainnya, wahiduddin adams, saldi isra, arief hidayat, dan suhartoyo, memiliki dissenting opinion.

jumlah dissenting opinion lebih banyak daripada perkara batas usia capres/cawapres yang diketok hari itu .

implikasi global

keputusan mk ini telah menarik perhatian dunia internasional. beberapa pertanyaan muncul: apakah ini menandai perubahan dalam dinamika politik indonesia? bagaimana dampaknya pada proses demokrasi?

dari semua penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan tentang keputusan mahkamah konstitusi (mk) yang membolehkan pencalonan gibran rakabuming raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) telah menjadi sorotan dunia internasional. berikut adalah beberapa kesimpulan mengenai implikasi dari keputusan ini:

1. kontroversi dan perbedaan pendapat

putusan mk ini memunculkan perdebatan dan perbedaan pendapat di kalangan hakim.

meskipun mayoritas mendukung, dissenting opinion yang signifikan menunjukkan kompleksitas isu ini.

2. dinamika politik

keputusan ini dapat mengubah dinamika politik di indonesia.

pencalonan gibran sebagai cawapres membuka ruang bagi generasi muda dan keluarga politik untuk berperan lebih aktif dalam pemerintahan.

3. pengawasan publik

keputusan ini menuntut pengawasan lebih ketat dari masyarakat dan media terhadap calon-calon pemimpin.

pertanyaan tentang kualifikasi dan integritas akan semakin relevan.

4. pengaruh terhadap demokrasi

implikasi terbesar adalah pada proses demokrasi. keputusan mk memperluas ruang partisipasi dan memberikan peluang bagi calon-calon yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat.

dalam konteks global, indonesia perlu memperhatikan bagaimana keputusan ini akan memengaruhi citra negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.

Tag
Share