bacakoran.co

Hati-hati Guys! Menangis Bisa Membatalkan Puasa, Benarkah? Yuk Simak Penjelasannya

Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa?--Tribun Pontianak - Tribunnews.com

Hati-hati Guys! Menangis Bisa Membatalkan Puasa, Benarkah? Yuk Simak Penjelasannya

Ayu Ps

Ayu Ps


bacakoran.co - adalah salah satu ibadah satu bulan penuh menahan rasa , haus, emosi, ataupun hawa nafsu lainnya.

namun, tak bisa dihindari saat menjalankan di bulan ramadhan bahwa bisa saja ada hal yang membuat kita dilanda kesedihan.

dan sampai akhirnya membuat kita menangis atas apa yang sedang kita alami.

menangis merupakan suatu yang wajar yang dialami orang-orang, tidak ada untuk tidak boleh menangis.

tetapi, bagaimana jika menangis saat kita sedang ?

dan banyak pertanyaan yang sering muncul, apakah menangis bisa puasa? simak artikel ini untuk membahas hukum menangis saat berpuasa.

dilansir dari laman , senin (18/03) dijelaskan secara rinci dalam berbagai kitab tentang hal yang dapat membatalkan puasa.

secara jelas menangis tidak termasuk dari sebagian hal yang membatalkan puasa.

dalam kitab matnu abis syuja' mengatakan ada 10 hal yang dapat .

1. memasukan sesuatu pada rongga bagian dalam tubuh (jauh),

2. memasukan obat ke qubul dan dubur

3. dengan sengaja, 

4. melakukan hubungan seksual pada siang hari,

5. keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, 

6. haid, 

7. nifas, 

8. gila, 

9. pingsan di seluruh hari dan,

10. murtad.

jadi menurut para ulama menangis tidak membatalkan karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf.

dan tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju di dalam mata.

sehingga menangis tidak membatalkan puasa karena tidak ada yang masuk dalam mata ke arah tenggorokan.

dalam kitab rawdah at-thalibin di perjelas bahwa:

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

artinya: “cabang permasalahan. tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (syekh abu zakaria yahya bin syaraf an-nawawi, rawdah at-thalibin, juz 3, hal. 222) 

berbeda apabila air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam tenggorokan.

dengan bercampur dengan air liur lalu ditelan maka hal itu bisa membatalkan puasa.

sehingga keadaan tersebut air mata dapat membatalkan , namun hal ini jarang terjadi.

dan disimpulkan bahwa menangis tidak puasa, kecuali air mata yang keluar karena menangis sampai masuk kedalam mulut dan tertelan.***

Tag
Share