bacakoran.co - polri telah merampungkan operasi keselamatan 2024. operasi yang berlangsung pada 4 hingga 17 maret itu, polri melalui korps lalu lintas (korlantas) menindak total 86.437 pelanggar lalu lintas.
menurut karopenmas divisi humas polri brigjen pol trunoyudo wisnu andiko, para pengendara paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas adalah tidak memakai helm sesuai dengan sni (standar nasional indonesia).
untuk pelanggar ini dilakukan oleh pengendara sepeda motor atau roda dua dengan total 25.555 pelanggar.
kemudian untuk pelanggar roda empat, pelanggaran tidak mengenakan safety belt atau sabuk pengaman jadi primadona.
"pada operasi keselamatan 2024 pada kendaraan roda dua, yang tidak menggunakan helm sesuai dengan sni sebanyak 25.555 pelanggar dan kendaraan roda empat, yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 7.285 pelanggar," jelas trunoyudo.
lanjut trunoyudo, 86.437 pelanggar itu didapat dari dua model tilang. dari tilang non elektronik, korlantas berhasil menindak 73.064 pelanggar.
kemudian untuk tilang elektronik (etle), terdapat 15.373 pelanggar.
karopenmas divisi humas polri brigjen pol trunoyudo wisnu andiko-humas polri-
adanya operasi ini, brigjen trunoyudo mengimbau ke masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas.
mengingat, operasi keselamatan 2024 bukan hanya milik polri ataupun kementerian dan lembaga terkait.
“(operasi keselamatan 2024) juga menjadi tanggung jawab bagi bersama, termasuk masyarakat,” ujarnya.
sebagaimana diketahui, operasi keselamatan 2024 ini menyasar 11 pelanggaran lalu lintas.
target sasaran penindakan oleh petugas adalah berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur.
kemudian, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor.
selanjutnya pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
lalu mengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan.
kemudian pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.(*)