Kades Dilarang Jadi Pengurus Parpol, Saksinya Tegas

LAPOS, Lahat – Kepala desa atau kades tidak boleh masuk dalam struktur partai politik (parpol), selama menjabat defenitif. Penegasan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, bahwa kades tidak boleh masuk ke pengurus partai politik.

KLIK BERITA SELNGKAPNYA SEKARANG JUGA

Kades Dilarang Jadi Pengurus Parpol, Saksinya Tegas

Hendra Agustian

Hendra Agustian


lapos, lahat – kepala desa atau kades tidak boleh masuk dalam struktur partai politik (parpol), selama menjabat defenitif. penegasan tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014, bahwa kades tidak boleh masuk ke pengurus partai politik.

klik berita selngkapnya sekarang juga

Tag
Share