Kades Dilarang Jadi Pengurus Parpol, Saksinya Tegas
Reporter: Hendra Agustian
|
Editor: Hendra Agustian
|
Rabu , 05 Apr 2023 - 23:29
LAPOS, Lahat – Kepala desa atau kades tidak boleh masuk dalam struktur partai politik (parpol), selama menjabat defenitif. Penegasan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, bahwa kades tidak boleh masuk ke pengurus partai politik.
KLIK BERITA SELNGKAPNYA SEKARANG JUGA
Kades Dilarang Jadi Pengurus Parpol, Saksinya Tegas
Hendra Agustian
Hendra Agustian
lapos, lahat – kepala desa atau kades tidak boleh masuk dalam struktur partai politik (parpol), selama menjabat defenitif. penegasan tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014, bahwa kades tidak boleh masuk ke pengurus partai politik.
klik berita selngkapnya sekarang juga
- Tag
-
- Share
-