KPU: Prabowo-Gibran Menang, Paslon 1 dan 3 Matangkan Gugatan ke MK
KPU resmi menetapkan Pasangan Prabowo-Gibran pemenang Pilpres 2024.--
BACAKORAN.CO - Setelah proses yang panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Yakni pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Yakni sebagai pemenang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta, pada Rabu 20 Maret 2024.
BACA JUGA:30 Tahun Berkuasa, Putin Menang Telak Pilpres Rusia 87 Persen, Dijuluki ' Presiden Seumur Hidup'
BACA JUGA:Anggota Komite HAM PBB Pertanyakan Netralitas Jokowi Terkait Pencalonan Gibran Pada pilpres 2024
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam pembacaan keputusannya.
KPU rapat pleno tetapkan Prabowo-Gibran pemenang Pilpres--
Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 tingkat nasional yang dilakukan KPU.
Prabowo-Gibran berhasil meraih dukungan yang sangat besar, dengan total 96.216.691 suara atau 58,58% dari total suara sah yang masuk, yakni sebanyak 164.227.475 suara.
Pasangan Prabowo-Gibran unggul jauh dari pesaingnya.
BACA JUGA:Implikasi Hak Angket Pemilu 2024 Makin Memanas, Menguak Keresahan dan Tantangan Pilpres
BACA JUGA:Unik! Pilkete Rasa Pilpres, Berlangsung Sengit
Pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, hanya mampu memperoleh 40.971.906 suara atau 24,95% dari total suara sah.