Ini Alasan Pengadilan Negeri Jatuhkan Hukuman Percobaan 7 Terdakwa Penambahan Pengurangan DPT di Malaysia

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan sanksi pidana terhadap eks PPLN Kuala Lumpur atas penambahan dan pengurangan daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia-bawaslu-

 

 

BACAKORAN.CO - Kisruh pemungutan suara di Malaysia menemui babak akhir. Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan hukuman bagi 7 terdakwa penambahan dan pengurangan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Ketujuh terdakwah itu merupakan eks Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Majelis Buyung Dwikora mengadili terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, dan terdakwa III Dicky Saputra.

Kemudian terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI A Khalil, dan terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad masing-masing dengan pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Buyung mengatakan, penetapan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani. 

BACA JUGA:Bawaslu Cek Kesiapan Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu, Begini Arahan Totok Hadapi Sidang di MK

"Kecuali, apabila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," terang Buyung saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Saat membacakan amar putusan, Buyung juga menjelaskan bahwa ketujuh terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing  lima juta rupiah.


Bawaslu saat melakukan pengawasan langsung pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia-bawaslu-

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama dua bulan," tukasnya.

Dasar penetapan hukuman ini, disampaikan majelis hakim, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 544 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman para terdakwa ini, sebagaimana dibacakan majelis hakim, mendapat keringanan. Ini karena mereka belum pernah dipidana sebelumnya dan sebagian besar masih mahasiswa.

Ini Alasan Pengadilan Negeri Jatuhkan Hukuman Percobaan 7 Terdakwa Penambahan Pengurangan DPT di Malaysia

Kumaidi

Kumaidi


 

 

bacakoran.co - kisruh pemungutan suara di malaysia menemui babak akhir. ini setelah pengadilan negeri (pn) jakarta pusat memutuskan hukuman bagi 7 terdakwa penambahan dan pengurangan daftar pemilih tetap (dpt) di kuala lumpur, malaysia. 

ketujuh terdakwah itu merupakan eks panitia pemilihan luar negeri (ppln) kuala lumpur, malaysia.

dalam persidangan, hakim ketua majelis buyung dwikora mengadili terdakwa i umar faruk, terdakwa ii tita octavia cahya rahayu, dan terdakwa iii dicky saputra.

kemudian terdakwa iv aprijon, terdakwa v puji sumarsono, terdakwa vi a khalil, dan terdakwa vii masduki khamdan muchamad masing-masing dengan pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan satu tahun.

buyung mengatakan, penetapan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani. 

"kecuali, apabila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," terang buyung saat membacakan amar putusan di pn jakarta pusat, kamis (21/3/2024).

saat membacakan amar putusan, buyung juga menjelaskan bahwa ketujuh terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing  lima juta rupiah.


bawaslu saat melakukan pengawasan langsung pemungutan suara ulang (psu) di kuala lumpur, malaysia-bawaslu-

"dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama dua bulan," tukasnya.

dasar penetapan hukuman ini, disampaikan majelis hakim, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 544 undang-undang ri nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu juncto 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

hukuman para terdakwa ini, sebagaimana dibacakan majelis hakim, mendapat keringanan. ini karena mereka belum pernah dipidana sebelumnya dan sebagian besar masih mahasiswa.

"karena para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya (tidak pernah terjerat kasus hukum)," ucap buyung. 

"para terdakwa sebagian besar diketahui masih mengemban ilmu menjadi mahasiswa dan mahasiswi strata tiga (s3) di malaysia," lanjutnya.

atas kasus yang menjerat para terdakwa, hasil tindak pidana yang dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan dpt sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh kpu ri atas rekomendasi bawaslu ri.

atas hal tersebut dilakukan kembali pemungutan suara ulang (psu) pada tanggal 10 maret 2024.

Tag
Share