bacakoran.co

Ojol Kena Prank Kemnaker, Berharap Dapat THR, Jadinya Malah Zonk

Para driver ojek online (ojol) merasa sedih tak menerima THR--

Kepada para pengemudinya sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Indah juga menekankan para pengemudi ojol dan kurir memiliki hak untuk menerima THR keagamaan.

Karena mereka termasuk dalam kategori pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

BACA JUGA:3 Cara Taubat di Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat, Apa Saja?

BACA JUGA:Kode Redeem MLBB Terbaru hari ini 26 Maret 2024, Buruan Klaim dan Dapatkan Hadiah Special Dari Moonton...

Oleh karena itu, mereka seharusnya masuk dalam cakupan pemberian THR tersebut.

Kementerian Tenaga Kerja telah berkomunikasi dengan para direksi, manajemen, serta para penyedia platform ojol.

Yakni untuk memastikan pembayaran THR kepada para pengemudi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Keputusan akhir terkait pemberian THR kepada para driver ojol dan kurir masih menjadi tanda tanya besar bagi mereka. 

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Mobil Innova Tabrak 3 Pengendara Motor 1 Orang Tewas!

BACA JUGA:Kode Redeem FF Terbaru Hari ini 26 Maret 2024, Dapatkan Hadiah Skin Hingga Diamond Gratis, Begini Caranya...

Mereka berharap agar perusahaan tempat mereka bekerja dapat memperhatikan dan menghargai kontribusi.

Yang telah mereka berikan dengan memberikan tunjangan yang layak menjelang Hari Raya.

Ojol Kena Prank Kemnaker, Berharap Dapat THR, Jadinya Malah Zonk

Yudi

Yudi


- para online (ojol) dan kecewa karena harapan mereka menerima tunjangan hari lebaran () tampaknya terhenti.

bahkan setelah menunggu dengan sabar, mereka merasa seperti menjadi korban prank karena pemberian tersebut tidak terwujud.

kementerian tenaga kerja (kemnaker) menjelaskanpemberian thr kepada para dan kurir.

bukanlah suatu kewajiban bagi perusahaan transportasi online.

 "pemberian thr hanya merupakan himbauan, bukan kewajiban," kata indah anggoro putri, direktur jenderal pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan kemnaker.


kementrian kemnaker prank ojol berhak terima thr--

menurut indah, skema pemberian thr kepada para driver ojol dan kurir ini tidak memiliki standar yang baku.

melainkan tergantung pada kesepakatan antara pihak aplikator dengan para mitra mereka. 

artinya kebijakan dan besarannya dapat berbeda-beda untuk setiap aplikator.

sebelumnya kemnaker telah mengimbau para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar thr.

kepada para pengemudinya sesuai dengan yang diatur dalam surat edaran (se) nomor m/2/hk.04.00/iii/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

indah juga menekankan para pengemudi ojol dan kurir memiliki hak untuk menerima thr keagamaan.

karena mereka termasuk dalam kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt). 

oleh karena itu, mereka seharusnya masuk dalam cakupan pemberian thr tersebut.

kementerian tenaga kerja telah berkomunikasi dengan para direksi, manajemen, serta para penyedia platform ojol.

yakni untuk memastikan pembayaran thr kepada para pengemudi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

keputusan akhir terkait pemberian thr kepada para driver ojol dan kurir masih menjadi tanda tanya besar bagi mereka. 

mereka berharap agar perusahaan tempat mereka bekerja dapat memperhatikan dan menghargai kontribusi.

yang telah mereka berikan dengan memberikan tunjangan yang layak menjelang hari raya.

Tag
Share