Ojol Kena Prank Kemnaker, Berharap Dapat THR, Jadinya Malah Zonk
Para driver ojek online (ojol) merasa sedih tak menerima THR--
Kepada para pengemudinya sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Indah juga menekankan para pengemudi ojol dan kurir memiliki hak untuk menerima THR keagamaan.
Karena mereka termasuk dalam kategori pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
BACA JUGA:3 Cara Taubat di Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat, Apa Saja?
Oleh karena itu, mereka seharusnya masuk dalam cakupan pemberian THR tersebut.
Kementerian Tenaga Kerja telah berkomunikasi dengan para direksi, manajemen, serta para penyedia platform ojol.
Yakni untuk memastikan pembayaran THR kepada para pengemudi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Keputusan akhir terkait pemberian THR kepada para driver ojol dan kurir masih menjadi tanda tanya besar bagi mereka.
Mereka berharap agar perusahaan tempat mereka bekerja dapat memperhatikan dan menghargai kontribusi.
Yang telah mereka berikan dengan memberikan tunjangan yang layak menjelang Hari Raya.