bacakoran.co - sidang perceraian teuku ryan dan makin memanas akibat isu tentang teuku ryan memintah jatah nafkah anak ke ria ricis.
namun benarkah hal ini? yuk simak selengkapnya teuku ryan dan ria ricis
kabar mengenai dugaan permintaan jatah nafkah anak dari teuku ryan kepada ria ricis telah menjadi sorotan publik.
meskipun namanya disebut-sebut dalam kontroversi tersebut.
tidak berniat untuk mengambil langkah hukum, meski nama baiknya tercemar.
pengacara teuku ryan, dedi rizal armidi, menyatakan bahwa isu tersebut telah kliennya.
namun, mereka memilih untuk tidak melaporkan hal ini ke meja hijau, dengan alasan bahwa hal tersebut hanya akan memperpanjang masalah yang ada.
menurut dedy, klarifikasi yang diberikan oleh hendra k. siregar, pengacara ria ricis, telah cukup bagi pihak teuku ryan.
mereka mengaku telah menerima dan memaafkan atas kesalahpahaman yang terjadi.
dalam klarifikasi tersebut, dedi menegaskan bahwa teuku ryan tidak pernah menyatakan permintaan jatah nafkah anak kepada ria ricis.
hal ini juga disampaikan dalam sebuah video klarifikasi yang diunggah di chanel youtube intens investigasi pada tanggal 27 maret 2024.
meskipun begitu, kabar ini tetap menghebohkan dalam proses sidang cerai ria ricis di pengadilan agama jakarta selatan.
dedi rizal armidi menegaskan bahwa tudingan tersebut berpotensi memperkeruh proses perceraian dan mencemarkan nama baik teuku ryan.
hendra k. siregar telah melakukan klarifikasi terhadap pernyataannya yang telah beredar luas di media sosial.
dedi rizal armidi berharap agar proses perceraian antara ria ricis dan teuku ryan dapat berjalan lancar di masa depan.
selain itu, peran penting dari oki setiana dewi dan shindy putri, kakak ria ricis, juga diakui oleh dedi rizal armidi.
mereka berperan dalam upaya mediasi antara kedua belah pihak, dengan harapan bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
sementara kabar tentang permintaan jatah nafkah anak masih menjadi perbincangan.
langkah-langkah telah diambil untuk menyelesaikan masalah ini dengan damai dan adil bagi kedua belah pihak.