bacakoran.co

Penyebab kecelakaan Beruntun di gerbang Tol Halim Ternyata Truck Asal Palembang, sopirnya baru umur 18 tahun

Aksi ungal-ungalan penyebab kecelakaan beruntun gerbang Tol Halim--

Kondisi ini, di bawah batas usia yang layak mengemudikan truk menurut peraturan yang berlaku.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengecam tindakan sopir truk tersebut.

 "Sangat disayangkan pengemudi truk masih umur 18 tahun dan tidak punya SIM, agar para pemilik truk harus concern terhadap para pengemudinya jangan sampai menyebabkan hilang jiwa di jalan raya," ujarnya.

BACA JUGA:Selama Ini Hidup Super Mewah, Apakah Sandra Dewi Tidak Tau, Uangnya dari Hasil Korupsi Suaminya?

BACA JUGA:Klaim Sekarang! Kode Redeem PUBG Mobile Hari ini 28 Maret 2024, Catat dan Dapatkan Skin Gratisnya Sekarang!

Informasi mengenai kendaraan tersebut juga terungkap melalui laman Bapenda Sumsel. 

Truk dengan pelat nomor BG-8420-VB terdaftar sebagai Isuzu NMR 71T HD 5.8 tahun 2018, dengan berat total kendaraan mencapai 8.250 kg. 

Berdasarkan berat total tersebut, seharusnya sopir memegang SIM B I.

Namun, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan bahwa pemegang SIM B I harus berusia minimal 20 tahun.

BACA JUGA:31 Kode Redeem FF Hari ini 28 Maret 2024: Banjir Hadiah Skin Senjata dan Diamonds Dari Garena, Yakin Gak Mau?

BACA JUGA:Suami Artis Sandra Dewi Dicokok Kejagung, Kasus Apa? 

Sebelumnya, pemohon juga harus memiliki SIM A minimal selama 12 bulan.

Ini menegaskan bahwa usia adalah faktor penting dalam menilai kelayakan seseorang sebagai pengemudi truk.

Praktisi keselamatan berkendara, Sony Susmana, menekankan bahwa usia 18 tahun belum cukup matang untuk mengemudikan truk. 

Usia memang menjadi tolok ukur seseorang pengemudi sudah kompeten atau belum. Tidak semua tapi rata-rata seperti itu.

Penyebab kecelakaan Beruntun di gerbang Tol Halim Ternyata Truck Asal Palembang, sopirnya baru umur 18 tahun

Yudi

Yudi


- kejadian kecelakaan yang melibatkan seorang ugal-ugalan telah terjadi di gerbang tol halim, rabu 27 maret 2024.

yang mengejutkan, sopir baru berusia 18 tahun dan tidak memiliki surat izin mengemudi (). 

insiden ini menimbulkan kerugian materiil dan pengguna jalan.

kejadian tersebut berawal ketika sopir truk tersebut, yang , melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya. 

sebelum menabrak gerbang tol halim, truk yang dikendarainya telah menabrak beberapa kendaraan lain.


supir truk baru berusia 18 tahun, penyebab kecelakaan beruntut di gerbang tol halim--

termasuk brio dan xpander cross, yang mengakibatkan pecahnya kaca belakang kendaraan tersebut.

sopir truk tersebut terus melaju dengan kecepatan tinggi.

akhirnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang antre di gerbang tol.

bahkan lebih mengkhawatirkan lagi, sang sopir baru berusia 18 tahun.

kondisi ini, di bawah batas usia yang layak mengemudikan truk menurut peraturan yang berlaku.

dirlantas polda metro jaya, kombes pol latif usman, mengecam tindakan sopir truk tersebut.

 "sangat disayangkan pengemudi truk masih umur 18 tahun dan tidak punya sim, agar para pemilik truk harus concern terhadap para pengemudinya jangan sampai menyebabkan hilang jiwa di jalan raya," ujarnya.

informasi mengenai kendaraan tersebut juga terungkap melalui laman bapenda sumsel. 

truk dengan pelat nomor bg-8420-vb terdaftar sebagai isuzu nmr 71t hd 5.8 tahun 2018, dengan berat total kendaraan mencapai 8.250 kg. 

berdasarkan berat total tersebut, seharusnya sopir memegang sim b i.

namun, undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menetapkan bahwa pemegang sim b i harus berusia minimal 20 tahun.

 

sebelumnya, pemohon juga harus memiliki sim a minimal selama 12 bulan.

ini menegaskan bahwa usia adalah faktor penting dalam menilai kelayakan seseorang sebagai pengemudi truk.

praktisi keselamatan berkendara, sony susmana, menekankan bahwa usia 18 tahun belum cukup matang untuk mengemudikan truk. 

usia memang menjadi tolok ukur seseorang pengemudi sudah kompeten atau belum. tidak semua tapi rata-rata seperti itu.

" 18 tahun belum layak sebagai pengemudi truk, mengingat banyak sekali yang harus dipelajari terutama kemampuan mengontrol diri," ujarnya.

sony juga menyarankan agar selalu mengendalikan emosi saat berkendara.

karena hal ini memengaruhi kemampuan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan.

kejadian ini menjadi peringatan bagi pemilik truk dan pihak terkait untuk lebih memperhatikan seleksi dan pengawasan terhadap para pengemudi.

Tag
Share