Resmi! Jabatan Kades Bertambah jadi 8 Tahun Maksimal Dua Periode, DPR Sahkan UU Desa
Masa jabatan Kades bertambah jadi 8 tahun maksimal dua periode--
BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024.
Kesepakatan ini tercapai tanpa penolakan dari semua 9 fraksi yang ada di DPR.
Pengambilan keputusan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dengan mengetuk palu sidang di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
Dalam RUU ini, jabatan kepala desa telah direvisi menjadi maksimal 8 tahun, dengan batasan 2 periode secara berturut-turut atau tidak.
BACA JUGA:6 Faktor Penyebab Turunnya Produksi Telur Pada Bebek, No 5 Bisa Mati Hewan Ternak!
Hal ini berbeda dengan kesepakatan sebelumnya yang mengusulkan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun.
DPR sahkan UU desa berdampak masa jabatan kades jadi 8 tahun--
UU ini menambah masa jabatan dari ketentuan sebelumnya yang hanya mencantumkan masa jabatan selama 6 tahun.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan keputusan ini telah disetujui dalam rapat di Baleg.
Yang membuat masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk 2 periode.
BACA JUGA:Tanggapi Mosi Tak Percaya, Ini Kata Ketua Nasdem Kota Palembang
UU baru ini juga mengatur masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 tahun untuk 2 periode.