Waduh! Dugaan Penyimpangan Kasus Dana Korpri, Kejaksaan Periksa 86 Saksi

Kejakasaan secara bergilir melakukan pemeeiksaan saksi kasus dana Kopri--

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri Banyuasin telah melakukan pemeriksaan sebanyak 86 saksi kasus dugaan korupsi.

Penyalahgunaan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023.

Total  saksi ada 86 orang terdiri dari pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin, bendahara Korpri di setiap OPD OPD di pemkab Banyuasin.

" Pemilik toko yang terlampir di dalam SPJ pertanggungjawaban dan penerima bantuan, " kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo melalui Hendy, SH kasi Pidsus. 

BACA JUGA:Korban Satu Hari Hilang, Pelajar SMP Usia 13 Tahun Korban Perampokan, Motor Beat Street Raib

BACA JUGA:Banjir Primogem Gratis, Tukarkan Kode Redeem Genshin Impact Hari ini 30 Maret 2024, Jangan Kasih Kendor Guys!

Oleh karena pihaknya masih berproses melakukan pemeriksaan saksi setiap hari kerjanya yaitu delapan orang saksi.


Pemeriksaan saksi dalam kasus penyimpangan dana kopri di Kabupaten Banyuasin--

 " Setiap hari kerja 8 orang saksi kita periksa, "jelasnya.

Tujuan pemeriksaan sejumlah saksi itu sendiri bertujuan untuk kelengkapan berkas terkait setiap bulannya masing - masing bendahara Korpri tiap dinas.

Melakukan potongan iuran wajib Korpri yang berasal dari gaji para ASN/PNS se - Pemkab Banyuasin untuk disetorkan ke Korpri Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Banjir Hadiah Skin dan Token Event, Dari Deretan Kode Redeem PUBG Mobile 30 Maret 2024, Yakin Gak Mau?

BACA JUGA:Perbandingan Kamera HP Samsung Galaxy A2x Series, Kuy Pilih Smartphone yang Terbaik dengan Harga Terjangkau!

"Apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku, "tukasnya.

Waduh! Dugaan Penyimpangan Kasus Dana Korpri, Kejaksaan Periksa 86 Saksi

Yudi

Yudi


- kejaksaan negeri banyuasin telah melakukan pemeriksaan sebanyak 86 saksi kasus

dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi desember 2022 - september 2023.

total  saksi ada 86 orang terdiri dari pengurus korpri kabupaten banyuasin, bendahara korpri di setiap opd opd di pemkab banyuasin.

" pemilik toko yang terlampir di dalam spj pertanggungjawaban dan penerima bantuan, " kata kepala kejaksaan negeri banyuasin agus widodo melalui hendy, sh kasi pidsus. 

oleh karena pihaknya masih berproses melakukan pemeriksaan saksi setiap hari kerjanya yaitu delapan orang saksi.


pemeriksaan saksi dalam kasus penyimpangan dana kopri di kabupaten banyuasin--

 " setiap hari kerja 8 orang saksi kita periksa, "jelasnya.

tujuan pemeriksaan sejumlah saksi itu sendiri bertujuan untuk kelengkapan berkas terkait setiap bulannya masing - masing bendahara korpri tiap dinas.

melakukan potongan iuran wajib korpri yang berasal dari gaji para asn/pns se - pemkab banyuasin untuk disetorkan ke korpri kabupaten banyuasin.

"apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku, "tukasnya.

untuk rabu lalu, hendy menerangkan kalau pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga asn dilakukan di ruang periksa pidsus kejari banyuasin dengan inisial nt, om dan ry. 

tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan perdana terhadap tersangka bambang gusriandi dan mirdayani di kejaksaan negeri palembang, rabu (27/3) lalu dengan didampingi penasehat hukum pribadi masing. 

" nanti akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya, untuk tersangka bambang bersaksi untuk tersangka mirdayani, dan sebaliknya, "bebernya. 

usai itu, nantinya penyidik dari pidsus kejari banyuasin akan menyelesaikan berkas kedua tersangka sehingga bisa dikirim ke pengadilan.

kedua tersangka disangkakan melanggar kesatu pasal 2 ayat (1) undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. 

pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp jo. pasal 64 ayat (1) kuhp subsidair pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp jo. pasal 64 ayat (1) kuhp. atau kedua pasal 8 jo.

diketahui, penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban desember 2022 - september 2023 sedikit menguak. 

berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, kemudian pengumpulan data laporan pertanggung jawaban serta saksi.

diketahui terdapat beberapa dugaan penyimpangan -penyimpangan yang dilakukan para tersangka.

seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggung jawaban.

informasinya tersangka bambang dan mirdayani melakukan pinjaman dana korpri dan mengeluarkan dana korpri diluar aturan korpri.

seperti pada desember 2022 sebesar rp49.500.000, januari 2023 pinjaman dana korpri sebesar rp60.000.000 dan pinjaman sebesar rp 120 juta mei 2023

kemudian desember 2022 keluar dana korpri yang peruntukan dana diluar aturan korpri yang dicairkan sebesar rp5.000.000 untuk bantuan reog ponorogo.

januari 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan korpri untuk biaya rumah sakit istri asisten.

bantuan keluarga besar di blitar serta bantuan wayang kulit masing masing sebesar rp 10 juta. 

terakhir april 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan korpri untuk operasi kanker istri pj. sekda (ketua korpri) rp10.000.000.

Tag
Share