PT Palembang Perberat Pemerkosa Pelajar
Editor: Hendra Agustian
|
Rabu , 01 Feb 2023 - 10:16
BACA SUMATERA EKSPRES DISINI
PALEMBANG – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menganulir putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat terhadap dua pemerkosa pelajar di Lahat, AA (17). Terdakwa Oh (17) dan MAP (17), hukumannya diperberat menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dan pelatihan kerja 3 bulan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat.
Sebelumnya, Selasa (3/1) majelis hakim PN Lahat memvonis 10 bulan kedua terdakwa dari tuntutan hanya 7 bulan oleh JPU Kejari Lahat. Tuntutan dan vonis yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan pada korban itu.