bacakoran.co

Terkuak! Ini Motif Pengasuh Siksa Anak Selegram Secara Sadis, Hal Sepele..

Motif IPS (27) pelaku penganiayaan terhadap anak selebgram Emy Aghnia, JAP (3)--

Terkuak! Ini Motif Pengasuh Siksa Anak Selegram Secara Sadis, Hal Sepele..

Yudi

Yudi


- terungkap motif suster pelaku terhadap anak selebgram emy aghnia, jap (3)

polresta malang kota, kompol danang yudanto, mengungkap motif ips (27) sebagai pelaku penganiayaan terhadap emy aghnia, jap (3).

menurut hasil pemeriksaan, ips mengakui melakukan penganiayaan karena kesal karena jap menolak diobati atas bekas cakaran di tubuhnya.

"ips merasa kesal karena jap menolak diobati atas bekas cakaran di tubuhnya," kata danang.

ips juga mengakui memiliki masalah pribadi, di mana salah satu anggota keluarganya sedang sakit.


sadis pelaku ips (27) siksa anak selebgram emy aghnia, jap (3)--

menurut danang, masalah pribadi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anak.

ketika ditanya mengenai status pernikahan ips, danang menjelaskan bahwa pelaku telah bercerai dan memiliki seorang anak berusia 2,5 tahun.

saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

termasuk memeriksa rekaman cctv untuk mengumpulkan bukti terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ips.

polisi juga akan mengirim ips untuk pemeriksaan terhadap kejiwaannya.

kapolresta malang kota, kombes pol budi hermanto, menjelaskan bahwa penganiayaan terhadap jap terjadi pada kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 wib.

ips melakukan berbagai macam penganiayaan terhadap jap, mulai dari memukul, menjewer, mencubit, hingga menindih.

hasil interogasi menunjukkan bahwa ips menggunakan buku dan bantal untuk memukul jap.

ips juga menyiramkan minyak gosok ke tubuh jap.

"ips melakukan penganiayaan dengan cara menyiramkan minyak gosok dan memukul dengan bantal, yang terekam oleh cctv," terang budi.

polisi telah menetapkan ips sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan telah menahan pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

atas perbuatannya, ips dijerat dengan pasal 80 (1) sub (2) uu ri nomor 35 tahun 2014 perubahan atas uu ri nomor 23 tahun 2002 sub pasal 77 uu ri no 35 tahun 2014 perubahan atas uu ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun

Tag
Share