- menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi ri,
telah mengeluarkan keputusan kontroversial dengan mencabut kegiatan pramuka sebagai wajib di sekolah.
keputusan ini diumumkan pada 25 maret 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 maret 2024.
meskipun keputusan telah diumumkan, kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi () belum mengungkapkan latar belakang dari pencabutan tersebut.
peraturan yang dicabut adalah permendikbudristek nomor 63 tahun 2014 yang menjadikan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
pramuka bukan lagi ekskul yang bersifat wajib di sekolah--
nadiem makarim menjelaskan bahwa keberadaan pramuka di sekolah selama ini.
sangat mendukung pelaksanaan pendidikan karakter pada murid.
sesuai dengan kurikulum nasional yang menekankan pada profil pelajar pancasila.
"kegiatan kepramukaan di sekolah sangat mendukung pendidikan karakter, yang saat ini mengedepankan kurikulum merdeka dan asesmen nasional," ujar nadiem.
melalui peraturan menteri nomor 12 tahun 2024 tentang kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
lalu pramuka kini ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
"pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi pasal 34 bab v bagian ketentuan penutup permendikbudristek 12/2024.
aturan tersebut secara efektif mencabut status pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
menggugurkan permendikbud nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
ekstrakurikuler di sekolah bertujuan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik.
lalu pengembangan ekstrakurikuler sendiri memiliki pedoman yang meliputi kompetensi.
muatan pembelajaran, beban belajar, serta prinsip pengembangan dan evaluasi yang terlibat.
fungsi ekstrakurikuler dalam satuan pendidikan mencakup pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karier, demikian disampaikan dalam pernyataan tersebut.
keputusan ini tentu saja menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak, baik pendukung maupun kritikus.
yang menyoroti dampaknya terhadap pembentukan karakter generasi muda indonesia.