Ajaib! Dituntut Puluhan Tahun, 5 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, JPU Ajukan Banding?
Lima terdakwa korupsi PTBA dijatuhi vonis bebas oleh Majelis PN Palembang--
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang cukup berat.
Terakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing dituntut selama 18 tahun penjara, sedangkan Anung Dri Prasetya dituntut 18 tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara.
Mereka juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ancaman pidana penjara enam bulan jika denda tidak dibayar.
Menurut JPU, tindakan kelima terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah untuk menjaga kebersihan dan kebebasan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Di sisi lain, Milawarma, eks Direktur Utama Bukit Asam, menyatakan rasa syukurnya atas putusan hakim yang membebaskannya dari hukuman.
Dia berencana untuk menggunakan waktu luangnya untuk berkumpul dengan keluarga.
BACA JUGA:Siap-Siap! Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite, Ini Daftar Mereknya...Punya Kamu?
"Alhamdulillah dan saya akan meluangkan waktu untuk keluarga yakni family time," ujarnya.
Putusan bebas untuk lima terdakwa ini tentu saja menjadi sorotan publik, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perusahaan.
Keputusan picu pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi perusahaan.