Ajaib! Dituntut Puluhan Tahun, 5 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, JPU Ajukan Banding?

Lima terdakwa korupsi PTBA dijatuhi vonis bebas oleh Majelis PN Palembang--

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang cukup berat.

Terakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing dituntut selama 18 tahun penjara, sedangkan Anung Dri Prasetya dituntut 18 tahun enam bulan penjara. 

Sementara itu, Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara. 

BACA JUGA:Ayo Ajukan Tambahan Modal Usaha di GoPay Pinjam, Tenor 6 Bulan dengan Bunga 4%, Aktifasinya Mudah Banget Gaes!

BACA JUGA:Al Nassr vs Abha 8-0: Di usia 39 Tahun Ronaldo Cetak Hat-trick, Bikin Al Nassr Kokoh di Posisi Runner Up

Mereka juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ancaman pidana penjara enam bulan jika denda tidak dibayar.

Menurut JPU, tindakan kelima terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah untuk menjaga kebersihan dan kebebasan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Di sisi lain, Milawarma, eks Direktur Utama Bukit Asam, menyatakan rasa syukurnya atas putusan hakim yang membebaskannya dari hukuman. 

Dia berencana untuk menggunakan waktu luangnya untuk berkumpul dengan keluarga.

BACA JUGA:Siap-Siap! Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite, Ini Daftar Mereknya...Punya Kamu?

BACA JUGA:Cari Modal Usaha? Inilah Tabel Angsuran Pinjaman Rp10 Juta di Kredivo 2024, Bunga Rendah & Cicilan 12 Bulan

"Alhamdulillah dan saya akan meluangkan waktu untuk keluarga yakni family time," ujarnya.

Putusan bebas untuk lima terdakwa ini tentu saja menjadi sorotan publik, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perusahaan. 

Keputusan picu pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi perusahaan.

Ajaib! Dituntut Puluhan Tahun, 5 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, JPU Ajukan Banding?

Yudi

Yudi


- heboh majelis hakim pengadilan negeri (pn) palembang jatuhkan putusan bebas .

dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan pt bukit asam tbk.( pada senin kemarin.

lima terdakwa diduga terlibat dalam akuisisi saham pt satria bahana sarana (sbs) oleh pt bukit asam melalui pt bukit asam investama (bmi), anak usaha ptba.

pimpinan , pitriadi, membacakan putusan tersebut di hadapan (jpu).

para terdakwa dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri tipikor palembang. 


kebahagian terdakwa korupsi ptba dijatuhi vonis bebas--

di antara lima terdakwa yang divonis bebas, terdapat eks direktur utama bukit asam periode 2011-2016, milawarma.

"para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair maupun lebih subsidair," ujar pitriadi.

reaksi atas putusan ini pun bermacam-macam. 

jaksa penuntut umum, hermasyah, langsung mengajukan upaya hukum kasasi sebagai respons terhadap putusan hakim tersebut.

sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jpu menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang cukup berat.

terakwa saiful islam dan nurtima tobing dituntut selama 18 tahun penjara, sedangkan anung dri prasetya dituntut 18 tahun enam bulan penjara. 

sementara itu, milawarma dan tjahyono imawan dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara. 

mereka juga dijatuhi pidana denda sebesar rp750 juta, dengan ancaman pidana penjara enam bulan jika denda tidak dibayar.

menurut jpu, tindakan kelima terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah untuk menjaga kebersihan dan kebebasan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (kkn).

di sisi lain, milawarma, eks direktur utama bukit asam, menyatakan rasa syukurnya atas putusan hakim yang membebaskannya dari hukuman. 

dia berencana untuk menggunakan waktu luangnya untuk berkumpul dengan keluarga.

"alhamdulillah dan saya akan meluangkan waktu untuk keluarga yakni family time," ujarnya.

putusan bebas untuk lima terdakwa ini tentu saja menjadi sorotan publik, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perusahaan. 

keputusan picu pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi perusahaan.

Tag
Share