Tak Main-main, PT KAI Bakal Sanksi Denda Penumpang yang Langgar Aturan Ini Saat Mudik Lebaran!
PT KAI akan beri sanksi tegas kepada penumpang kereta api yang melanggar aturan, seperti melampaui relasi tiket.--radar tegal
Bahkan, denda yang diberlakukan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera.
Tak hanya berupa denda, penumpang bersangkutan juga akan disanksi berupa larangan naik kereta api untuk sementara waktu.
BACA JUGA:Gak Ribet, Bisa Sambil Rebahan, Begini Panduan Lengkap Membeli Tiket Kereta Api di Shopee!
Joni Martinus, VP Public Relations KAI menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama dan menegakkan disiplin di dalam kereta api.
Melalui pemeriksaan rutin, KAI berusaha memastikan setiap pelanggan mematuhi relasi yang tercantum di tiketnya.
Kondektur, terang Joni, selalu mengumumkannya melalui pengeras suara di dalam kereta dan melakukan pemeriksaan (tiket) menggunakan aplikasi Check Seat Passenger.
Pelanggan yang tertangkap melampaui relasi akan diberitahu tentang denda yang harus dibayar langsung di kereta.
“Akan diturunkan di stasiun pertama yang tersedia,” tegasnya.
Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah.
Sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.
Jika pelanggan dengan sengaja melampaui relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam.
BACA JUGA:Tinggal 4 Hari, Kesempatan Mudik Gratis Naik Kereta dari Palembang, Begini Cara Lengkap Daftar!