bacakoran.co

Tampil Glamor di Hari Lebaran, Benarkah Eyelash Extension Boleh dalam Islam? Yuk Simak Penjelasannya di Sini!

Hukum Eyelash Extension dalam Islam --Batemuti tour

BACAKORAN.CO - Eyelash Extension atau dikenal juga dengan tanam bulu mata, telah menjadi salah satu trend kecantikan yang populer di kalangan wanita. 

Teknik ini melibatkan pemasangan bulu tambahan pada bulu mata asli menggunakan lem khusus, memberikan efek tebal dan lentik pada bulu mata. 

Namun, di balik tren kecantikan ini, muncul pertanyaan tentang kesesuaian Eyelash Extension dengan ajaran Islam.

Pendapat Ning Imas Fatmah Zahro tentang Hukum Eyelash Extension

BACA JUGA:Apasih Hukum Menggunakan Eyelash Extensions Untuk Mempercantik Diri Dalam Islam? Yuk Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:6 Rekomendasi Eye Cream Lokal Terbaik Yang Efektif Atasi Mata Panda, Under 50k Gais!!

Dalam sebuah video di kanal YouTube Nu Online, Ning Imas Fatmah Zahro, seorang Pendakwah dan pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, menjelaskan perspektif Islam tentang Eyelash Extension. 

Menurutnya, Eyelash Extension termasuk dalam kategori menyambung rambut yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. 

Hal ini karena Eyelash Extension melibatkan tindakan merubah ciptaan Allah dengan menambahkan bulu mata sintetis pada bulu mata asli.

Meskipun Eyelash Extension diharamkan oleh beberapa ulama karena dianggap sebagai bentuk menyambung rambut yang dilarang.

BACA JUGA:Sist, 5 Macam Eye Cream Terbaik Bersertifikat BPOM Under 100k, Apa Aja?

BACA JUGA:Cegah Penuaan Dini, 4 Rekomendasi Eye Cream Lokal Ini Jadi Solusinya, Ramah Kantong Kok..

Beberapa praktisi kecantikan berpendapat bahwa Eyelash Extension tidak permanen dan dapat dilepas dengan mudah. 

Mereka berargumen bahwa karena sifatnya yang tidak permanen.

Tampil Glamor di Hari Lebaran, Benarkah Eyelash Extension Boleh dalam Islam? Yuk Simak Penjelasannya di Sini!

Melly

Melly


bacakoran.co - atau dikenal juga dengan tanam bulu mata, telah menjadi salah satu yang populer di kalangan wanita. 

teknik ini melibatkan pemasangan bulu tambahan pada bulu mata asli menggunakan lem khusus, memberikan efek tebal dan lentik pada bulu mata. 

namun, di balik tren kecantikan ini, muncul pertanyaan tentang kesesuaian dengan ajaran .

pendapat ning imas fatmah zahro tentang eyelash extension

dalam sebuah video di kanal youtube nu online, ning imas fatmah zahro, seorang pendakwah dan pengasuh pondok pesantren lirboyo, menjelaskan perspektif islam tentang eyelash extension. 

menurutnya, eyelash extension termasuk dalam kategori menyambung rambut yang dilarang oleh nabi muhammad saw. 

hal ini karena eyelash extension melibatkan tindakan merubah ciptaan allah dengan menambahkan bulu mata sintetis pada bulu mata asli.

meskipun eyelash extension diharamkan oleh beberapa ulama karena dianggap sebagai bentuk menyambung rambut yang dilarang.

beberapa praktisi berpendapat bahwa eyelash extension tidak permanen dan dapat dilepas dengan mudah. 

mereka berargumen bahwa karena sifatnya yang tidak permanen.

eyelash extension tidak merusak atau mengubah ciptaan allah secara permanen, sehingga dianggap boleh digunakan.

hukum wudhu dan penyambungan bulu mata

salah satu perhatian utama terkait eyelash extension adalah kesahihan wudhu bagi mereka yang menggunakannya. 

ning imas mengklaim bahwa eyelash extension dapat menghalangi air wudhu untuk mencapai bulu mata asli, sehingga membuat wudhu menjadi tidak sah. 

namun, pandangan ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

dengan beberapa menganggap wudhu tetap sah asalkan air wudhu mencapai kulit di sekitar mata.

bagi mereka yang ingin mempercantik bulu mata tanpa melanggar ajaran agama, terdapat alternatif lain yang dianggap halal. 

salah satunya adalah penggunaan bulu mata palsu sekali pakai atau maskara.

yang memberikan efek yang serupa tanpa melibatkan tindakan menyambung bulu mata. 

penting untuk selalu memperhatikan kebersihan dan kesahihan wudhu setelah menggunakan make-up, demi menjaga keseimbangan antara agama dan kecantikan.

meskipun eyelash extension merupakan tren kecantikan yang menarik bagi banyak wanita.

penting untuk mempertimbangkan pandangan agama dan konsekuensi hukumnya. 

sementara beberapa ulama mengharamkannya karena dianggap sebagai bentuk menyambung rambut yang dilarang.

pendapat lain masih memperdebatkan kesahihan penggunaannya.

sebagai individu, penting untuk mendalami pengetahuan agama dan memilih praktik kecantikan yang sesuai dengan nilai-nilai dan keyakinan pribadi.

Tag
Share