Wow, Lebaran Idul Fitri, 159.557 Napi Terima Remisi, 977 Langsung Bebas!
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly--
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menyatakan bahwa Remisi dan PMP merupakan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah berusaha memperbaiki diri.
Hal ini menunjukkan bahwa mereka telah mampu menaati peraturan di lembaga pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat menjadi motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri.
Dia juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah berperan dalam membina Warga Binaan serta semua pihak yang turut mendukung pelaksanaan tugas Kemenkumham.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham menyampaikan bahwa pemberian remisi di Kalimantan Selatan juga akan diberikan kepada 7.387 Narapidana dan Anak Binaan.
Penyerahan remisi secara simbolis akan dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
BACA JUGA:Info Ternak, 9 Manfaat Sayur Kubis untuk Pakan Kura-kura Sulcata
BACA JUGA:5 Rekomendasi Film Indonesia yang Wajib di Tonton Saat Lebaran, Apa Saja?
Pemberian Remisi dan PMP Khusus pada Idul Fitri 1445 Hijriah menegaskan komitmen negara.
Dalam memberikan kesempatan kepada Narapidana dan Anak Binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Hal ini juga menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Terus berupaya untuk memberikan perlakuan yang adil dan manusiawi bagi para narapidana dan anak binaan