Keren, Seragam Baru SD,SMP, SMA Ditetapkan Kemendikbud, Ini Penampakannya!

Seragam baru bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK ditetapkan Kemendikbud --

BACAKORAN.CO - Kebijakan terbaru  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, menjadi perhatian.

Yakni menyangkut seragam baru bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK 

Keputusan ini, yang diumumkan melalui Permendikbud nomor 50 Tahun 2022, telah menimbulkan beragam tanggapan.

Nadiem menekankan pentingnya mengajarkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan kepada siswa. 

BACA JUGA:Tok! Nadiem Makarim Tetapkan 4 Jenis Seragam Baru untuk SD, SMP dan SMA

BACA JUGA:Netanyahu dan Kabinetnya Diduga Kabur Dengan Pesawat Setelah Bom Iran Bombardir Israel

Dia percaya bahwa dengan penetapan seragam baru ini, citra satuan pendidikan dapat ditingkatkan.


Ini penampakan seragam baru SD, SMP, dan SMA/SMK --

Dia memandang perlunya menetapkan aturan seragam baru untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Menurutnya kebijakan Kemendikbudristek, seragam baru dikenakan oleh peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang seragam, berlaku secara nasional. 

Pakaian Seragam Nasional ini diwajibkan untuk dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

BACA JUGA:Josss! Iran Akan Serang Yordania Jika Terbukti Membantu Israel

BACA JUGA:ANEH! PBB Mengutuk Serangan Iran ke Israel

1. Seragam Nasional

Keren, Seragam Baru SD,SMP, SMA Ditetapkan Kemendikbud, Ini Penampakannya!

Yudi

Yudi


- menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi ri, menjadi perhatian.

yakni menyangkut bagi siswa sd, smp, dan sma/smk 

keputusan ini, yang diumumkan melalui permendikbud nomor 50 tahun 2022, telah menimbulkan beragam tanggapan.

nadiem menekankan pentingnya mengajarkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan kepada siswa. 

dia percaya bahwa dengan penetapan seragam baru ini, citra satuan pendidikan dapat ditingkatkan.


ini penampakan seragam baru sd, smp, dan sma/smk --

dia memandang perlunya menetapkan aturan seragam baru untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari sd, smp, hingga sma/smk.

menurutnya kebijakan kemendikbudristek, seragam baru dikenakan oleh peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang seragam, berlaku secara nasional. 

pakaian seragam nasional ini diwajibkan untuk dikenakan paling sedikit setiap hari senin dan kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

1. seragam nasional

seragam nasional yang biasa dipakai siswa-siswi setiap jenjangnya mulai dari sd, smp maupun sma/smk memiliki perbedaan warnanya.

seragam ini tidak ada bedanya dengan seragam yang ada saat ini, untuk jenjang sd merah putih, smp putih biru dan sma/smk putih abu-abu.

2. seragam pramuka

untuk pakaian seragam pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh kwartir nasional gerakan pramuka.

pakaian seragam pramuka digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak.

setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada tuhan yang maha esa sesuai keyakinannya.

adapun untuk pakaian pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

4. baju adat

sementara itu, untuk penggunaan pakaian adat, digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

itulah jenis-jenis seragam baru sekolah pada jenjang sd smp sma tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh nadiem makarim. 

Tag
Share