Catat! Ini ASN Yang Boleh WFH Dan Harus Tetap WFO Saat Arus Balik Lebaran 1445 H
Kebijakan WFH diharapkan bisa mengurangi kepadatan arus balik mudik Lebaran 1445 H.-bacakoran.co-
BACAKORAN.CO - Keputusan sudah dibuat Pemerintah. Bahwa untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas karena arus balik mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H, ditetapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) boleh bekerja dari rumah alias WFH.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, WFH diberlakukan untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. "Teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” terang Anas.
Lanjut Anas, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Selain WFH, dalam surat edaran itu juga tertuang kewajiban bagi ASN yang tetap harus bekerja dari kantor alias WFO. Bekerja tetap dari kantor diberlakukan untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung.
"WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," tukas Anas.
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas-KemenpanRB-
Kata Anas, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Anas menjelaskan bahwa instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” terang Anas.
Kemudian menurut Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.