Catat! Ini ASN Yang Boleh WFH Dan Harus Tetap WFO Saat Arus Balik Lebaran 1445 H

Kebijakan WFH diharapkan bisa mengurangi kepadatan arus balik mudik Lebaran 1445 H.-bacakoran.co-

BACAKORAN.CO - Keputusan sudah dibuat Pemerintah. Bahwa untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas karena arus balik mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H, ditetapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) boleh bekerja dari rumah alias WFH.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, WFH diberlakukan untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. 

WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. "Teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” terang Anas. 

Lanjut Anas, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Selain WFH, dalam surat edaran itu juga tertuang kewajiban bagi ASN yang tetap harus bekerja dari kantor alias WFO. Bekerja tetap dari kantor diberlakukan untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung.

BACA JUGA:Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran 14 -15 April, Menhub Minta Polri Lakukan Ini Untuk Atasi Travel Gelap

"WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," tukas Anas.

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. 


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas-KemenpanRB-

Kata Anas, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Anas menjelaskan bahwa instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” terang Anas.

Kemudian menurut Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

BACA JUGA:Sambut Puncak Arus Balik, One Way Diberlakukan di Kalikangkung-Cipali, Hindari Istirahat di Bahu Jalan

Catat! Ini ASN Yang Boleh WFH Dan Harus Tetap WFO Saat Arus Balik Lebaran 1445 H

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - keputusan sudah dibuat pemerintah. bahwa untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas karena arus balik mudik lebaran idul fitri 1445 h, ditetapkan bahwa aparatur sipil negara (asn) boleh bekerja dari rumah alias wfh.

menurut menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (panrb) abdullah azwar anas, wfh diberlakukan untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. 

wfh bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. "teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” terang anas. 

lanjut anas, aturan itu tertuang dalam surat edaran menteri panrb nomor 1 tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

selain wfh, dalam surat edaran itu juga tertuang kewajiban bagi asn yang tetap harus bekerja dari kantor alias wfo. bekerja tetap dari kantor diberlakukan untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung.

"wfo tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," tukas anas.

pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/wfo) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/wfh) bagi aparatur sipil negara (asn) pada selasa-rabu, 16 dan 17 april 2024. 


menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (panrb) abdullah azwar anas-kemenpanrb-

kata anas, pengaturan wfh dan wfo diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

anas menjelaskan bahwa instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap wfo 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan presiden jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” terang anas.

kemudian menurut mantan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (lkpp) tersebut, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan wfh maksimal/paling banyak 50 persen adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

"instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa wfh maksimal/paling banyak 50 persen. artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (ppk) di masing-masing instansi. contohnya bila ppk menerapkan 40 persen wfh, maka 60 persen pegawai lainnya wajib wfo,” terang anas.

dikatakan anas, menyambut lebaran idul fitri 1445 h, pemerintah sebelumnya teiah menetapkan libur dan cuti bersama sebanyak 6 hari. kemudian ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari. total libur 10 hari.

"dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru tanah air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja asn sebagai bagian dari manajemen arus mudik. sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” tukas anas.

anas juga telah berkoordinasi dengan polri dan kementerian perhubungan terkait kebijakan pengaturan wfh dan wfo tersebut. 

Tag
Share