Yuk Cek Disini! Inilah Perbedaan Layanan Leasing dan Kredit yang Wajib Kamu Ketahui, Penasaran?

Perbedaan antara leasing dan kredit yang harus diketahui --InvestBro.id

Jika pihak yang menyewa tidak dapat membayar, dari pihak penyedia barang sewaan mempunyai hak atau kuasa untuk mengambil barang yang disewakan pada pihak penyewa.

Sedangkan kredit merupakan kegiatan meminjam dana ataupun modal baik dari bank atau lembaga pembiayaan multiguna untuk keperluan pembelian barang seperti kendaraan atau barang lain.

BACA JUGA:Datang dan Penuhi Syarat! Kartu Kredit Bank BRI Bantu Cairkan Modal Usaha 75 Juta dengan Bunga 0,6 Persen..

BACA JUGA:Tambah Modal Usaha Kamu di Pinjaman Kartu Kredit BCA Mastercard, Bisa Cair 20 Juta Bunga 1,75 Persen, Buruan!

Jadi dalam prakteknya pihak bank memberikan pilihan pembayaran yaitu mencicil dengan jumlah nominal dan jangka waktu yang sudah disepakati dua belah pihak.

Dilihat dari definisi antara leasing dan kredit, berikut ini perbedaan antara keduanya.

1. Batas Waktu

Memang leasing dan kredit memiliki batas waktu yang sama, tapi penetapan waktunya tidak sama.

BACA JUGA:Setelah Lebaran Modal Usaha Menipis? Pinjam Kartu Kredit Mandiri 300 Juta Bunga 0,75 Persen! Tertarik?

BACA JUGA:Ayo Ajukan Pinjaman Modal Usaha di Kartu Kredit BRI Platinum, Limit 100 Juta Bunga 0,6 Persen Aja! Cek Disini

Di leasing pihak lessor dapat menentukan batas waktunya sendiri dan jangka waktu yang bisa sangat lama tergantung dari kemampuan pihak penyewa dalam membayar leasing.

Sedangkan kredit, memiliki batas waktu yang lebih pendek dan terbatas.

Nominal uang yang harus dibayarkan saat mencicil dan batas waktu ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak.

Biasanya batas waktu untuk kredit ini maksimal selama lima tahun.

BACA JUGA:Ingin Cair 250 Juta dengan Bunga Rendah? Kartu Kredit Mandiri Bisa Jadi Solusi untuk Modal Usaha Kamu!

Yuk Cek Disini! Inilah Perbedaan Layanan Leasing dan Kredit yang Wajib Kamu Ketahui, Penasaran?

Ayu Ps

Ayu Ps


bacakoran.co - istilah dan kredit pasti tidak asing bagi kamu.

sebetulnya sangat jelas perbedaan antara dan kredit.

tapi, banyak orang mengira bahwa keduanya merupakan hal yang sama.

kredit merupakan salah satu cara sistem yang digunakan oleh masyarakat.

sedangkan leasing juga banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan di indonesia.

dalam artikel ini kamu akan mendapatkan informasi mengenai perbedaan leasing dan .

pengertian leasing dan kredit 

sebelum mengetahui perbedaan antara leasing dan kredit, kamu harus tau terlebih dahulu pengertian dari keduanya.

istilah leasing diambil dari bahasa inggris yaitu lease, yang berarti .

jadi, leasing merupakan kegiatan yang menyediakan barang-barang modal untuk perorangan ataupun dengan batas waktu yang telah ditentukan.

jika pihak yang menyewa tidak dapat , dari pihak penyedia barang sewaan mempunyai hak atau kuasa untuk mengambil barang yang disewakan pada pihak penyewa.

sedangkan kredit merupakan kegiatan dana ataupun modal baik dari bank atau lembaga pembiayaan multiguna untuk keperluan pembelian barang seperti kendaraan atau barang lain.

jadi dalam prakteknya pihak bank memberikan pilihan pembayaran yaitu dengan jumlah nominal dan jangka waktu yang sudah disepakati dua belah pihak.

dilihat dari definisi antara leasing dan kredit, berikut ini perbedaan antara keduanya.

1. batas waktu

memang dan kredit memiliki batas waktu yang sama, tapi penetapan waktunya tidak sama.

di leasing pihak lessor dapat menentukan batas waktunya sendiri dan jangka waktu yang bisa sangat lama tergantung dari kemampuan pihak penyewa dalam leasing.

sedangkan kredit, memiliki batas waktu yang lebih pendek dan terbatas.

nominal uang yang harus dibayarkan saat mencicil dan batas waktu ditentukan oleh kedua belah pihak.

biasanya batas waktu untuk kredit ini maksimal selama lima tahun.

2.. kepemilikan barang

status kepemilikan bagi yang menggunakan leasing akan tetap berada pada pihak lessor.

apabila klien tidak bisa melunasi sesuai sesuai kesepakatan maka barang tersebut akan ditarik kembali oleh pihak leasing.

dan dalam kredit, apabila terdapat kasus klien yang terlambat atau telah jatuh tempo, maka akan dikenakan bunga atau denda.

namun apabila tidak juga melalukan pelunasan, maka barang tersebut akan disita dan uang cicilan sebelumnya tidak akan kembali.

3. pengguna

industri padat modal biasanya yang menggunakan leasing.

seperti, pengadaan armada pesawat, pengadaan mesin produksi, pengadaan alat berat, hingga leasing kendaraan untuk operasional perusahaan. 

sedangkan sistem kebanyakan digunakan oleh perorangan untuk membeli suatu barang seperti mobil dan motor.

sebelum mencari lembaga leasing dan kredit kamu harus berhati-hati dan tetap teliti jangan sampai mengalami kerugian.

kesepakatan yang dibuat sebelum sistem leasing maupun kredit harus benar-benar dipahami dengan baik sebelum diambil.

apakah sudah sesuai kemampuan atau belum, dan pertimbangan dari segi kemampuan dalam melunasi tagihan agar tidak terjadi hal yang buruk.

itulah informasi singkat tentang perbedaan antara dan kredit. 

semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kamu yang ingin menggunakan layanan leasing dan kredit.

Tag
Share