bacakoran.co

Parah! Pria Asal Rokan Hilir Manipulasi Suara Hakim MK Hasil Pemilu di Tiktok, Kok Bisa?

Tersangka Manipulasi Suara Hakim MK Hasil Pemilu --Tribunnewsmaker.com

Karena perbuatan tidak terpuji yang di lakukan oleh MA ia akan dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda 12 milyar.

Pasal yang menjerat tersangka MA dengan Pasal 35 Jo, Pasal 51 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024.

BACA JUGA:Viral Momen Dramatis Artis Cindy Fatikasari dan Tengku Firmansyah Akan Pindah ke Kanada

BACA JUGA:Terungkap Alasan Pendeta Gilbert Buru-buru Minta Maaf Pada Umat Muslim, Takut Dipidanakan Alvin Lim?

Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Tersangka MA terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," terang Kombes Pol Nasriadi.

Parah! Pria Asal Rokan Hilir Manipulasi Suara Hakim MK Hasil Pemilu di Tiktok, Kok Bisa?

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - seorang swasta yang bekerja di rokan hilir provinsi riau ditangkap karena telah memanipulasi suara hakim mk (mahkamah konstitusi).

seorang pria berinisial ma (32) ditangkap kepolisian riau karena menambahkan narasi provokatif di media sosial tiktok.

"berdasarkan penyelidikan dan bukti yang ada, tersangka ma terbukti sebagai pemilik akun tiktok @arif92_8 dan mendapatkan video tersebut dari pengguna tiktok lain," ucap kombes pol nasriadi.

awal penangkapan ma berawal dari patroli siber bareskrim polri yang menemukan video tersebut.

karena hal itulah oleh tim siber bareskrim polri, meneruskan video tersebut ke direktorat reserse khusus (ditreskrimsus) polda riau untuk ditindak lebih lanjut.

"kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, terutama informasi yang berkaitan dengan hasil putusan resmi dari lembaga negara," lanjutnya.

didalam video yang beredar tersebut mengatakan bahwa mengatakan bawah hakim mk telah mengabulkan permohonan tim kuasa hukum dari paslon no urut 1 dan 3.

dan suara tersebut rupanya hasil dari manipulasi yang di buat oleh tersangka ma.

tersangka ma kemudian memanipulasi video dengan menambahkan suara dan narasi provokatif dan membagikannya kembali di tiktok,” jelas nasriadi.

kini pihak penyidik masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

karena perbuatan tidak terpuji yang di lakukan oleh ma ia akan dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda 12 milyar.

pasal yang menjerat tersangka ma dengan pasal 35 jo, pasal 51 ayat (1) undang-undang ri nomor 1 tahun 2024.

tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi .

"tersangka ma terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal rp12 miliar," terang kombes pol nasriadi.

Tag
Share