bacakoran.co

Bukan Dicabut, Ini 3 Aturan Impor yang Direvisi, Termasuk Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman TKI

Penumpang mengambil koper bagasi pesawat. Saat ini, Kemendag tengah mengkaji ulang aturan pengaturan impor barang dengan melakukan revisi beberapa ketentuan termasuk barang bawaan penumpang dan kiriman TKI.--HelloDavidPradoPerucha/freepik

Yaitu kebijakan impor barang kiriman PMI, barang pribadi penumpang dari luar negeri, dan evaluasi aturan pembatasan impor barang (lartas) yang memerlukan rekomendasi teknis dari Kementerian dan Lembaga.

Sebelumnya, Juru Bicara dan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan rincian perubahan kebijakan barang kiriman PMI.

BACA JUGA:Impor Kurma Indonesia Meroket, Ini Daftar Negara Penyumbang Terbesar, Ada dari Israel?

BACA JUGA:Catat! Bea Cukai Batasi Barang Impor Bawaan Penumpang, Jastip Kian Sulit Bro! Cek Daftarnya..

Dia menjelaskan, peraturan impor Barang Kiriman PMI akan mengikuti ketentuan PMK 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang dilaksanakan oleh Bea Cukai (DJBC).

Selain itu, pembatasan jenis dan jumlah barang tidak akan diberlakukan, namun akan ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk.

Terkait dengan penghapusan kebijakan barang bawaan pribadi dari luar negeri dalam Permendag 36/2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa aturan tersebut akan dikembalikan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Hal ini sesuai dengan PMK yang mengatur barang bawaan penumpang, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor

BACA JUGA:Beras Impor Banjiri Indonesia saat Jenis Lokal Harganya Melonjak dan Langka!

BACA JUGA:Thailand Melarang Impor Celana Murah Bermotif Gajah dari China, Apakah Hanya Kontroversi?

Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Pembatasan belanjaan akan diatur oleh PMK saja, bukan di Permendag lagi," tukasnya.

Bukan Dicabut, Ini 3 Aturan Impor yang Direvisi, Termasuk Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman TKI

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – setelah ramai diperbincangkan, kebijakan dan aturan pengaturan pun dikaji ulang.

bukan dicabut, hanya direvisi pada beberapa ketentuan yang dikembalikan kepada kebijakan sebelumnya.

saat ini, tengah mengkaji ulang peraturan menteri perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor tersebut.

direktur impor kemendag arif sulistiyo mengatakan, pihaknya memutuskan untuk merevisi aturan impor barang pribadi penumpang dan kiriman pmi.

hal itu merupakan hasil dari rapat koordinasi terbatas di tingkat kementerian bidang perekonomian.

serta mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam peraturan menteri perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

oleh karena itu, arif menegaskan, permendag 36/2023 tidak akan dicabut.

tetapi hanya direvisi atau diubah beberapa ketentuan saja.

"jadi bukan pencabutan, tetapi revisi atau perubahan," cetusnya.

dijelaskan, ada tiga aturan yang mengalami perubahan.

yaitu kebijakan impor barang kiriman pmi, barang pribadi penumpang dari luar negeri, dan evaluasi aturan pembatasan impor barang (lartas) yang memerlukan rekomendasi teknis dari kementerian dan lembaga.

sebelumnya, juru bicara dan kepala biro komunikasi, layanan informasi, dan persidangan kemenko perekonomian haryo limanseto menyampaikan rincian perubahan kebijakan barang kiriman pmi.

dia menjelaskan, peraturan impor barang kiriman pmi akan mengikuti ketentuan pmk 141/2023 tentang ketentuan impor barang pmi yang dilaksanakan oleh bea cukai (djbc).

selain itu, pembatasan jenis dan jumlah barang tidak akan diberlakukan, namun akan ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk.

terkait dengan penghapusan kebijakan barang bawaan pribadi dari luar negeri dalam permendag 36/2023, menteri perdagangan zulkifli hasan menyatakan bahwa aturan tersebut akan dikembalikan kepada peraturan menteri keuangan (pmk).

hal ini sesuai dengan pmk yang mengatur barang bawaan penumpang, tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 203/pmk.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor

barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

"pembatasan belanjaan akan diatur oleh pmk saja, bukan di permendag lagi," tukasnya.

Tag
Share