Cuti Haji Berapa Lama? Apakah Masih Mendapat Upah? Ini Penjelasannya
DATA KLOTER : Jemaah Haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M masih menunggu data kloter guna pengajuan izin curi ke perusahaan/intansi tempat bekerja. Tampak CJH Kota Palembang yang mengikuti manasik haji, Sabtu 20 April 2024 (foto : doni bae)--
BACAKORAN.CO -- Kementerian Agama Republik Indonesia sebelumnya telah menetapkan perkiraan jadwal pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji Indonesia Tahun 1445 H/2024 M.
Gelombang pertama, kelompok terbang (kloter) pertama diperkirakan akan berangkat pada 12 Mei 2024 dan masuk asrama haji sehari sebelumnya yaitu pada 11 Mei 2024 dan kebali lagi ke tanah air pada 22 Juni 2024.
Kemudian gelombang kedua kloter terakhir akan berangkat pada 5 Juni 2024 dan kembali ke tanah air pada 15 Juli 2024.
Hanya saja hingga 22 April 2024, Kementerian Agama belum mengumumkan nama-nama jemaah haji dan kelompok terbangnya.
BACA JUGA:Ini Dia Rencana Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Haji Embarkasi Palembang tahun 1445 H/2024 M
BACA JUGA:Terbang Mulai 12 Mei 2024, Haji Gelombang 1 ke Madinah, Gelombang II ke Jeddah, Ini Kuota Haji Tahun Ini
Sementara jemaah haji sendiri menunggu kepastian kelompok terbang. Salah satunya karena hal ini terkait dengan jemaah haji yang berstatus karyawan swasta/BUMN maupun Aparatur Sipil Negera (ASN).
Mereka menunggu kepastian tanggal pemberangkatan guna mengajukan izin cuti ke perusahaan maupun intansinya. Hal ini terkait durasi cuti haji yang informasinya cukup panjang.
Diketahui, pelaksanaan ibadah haji untuk haji reguler memakan waktu hingga 40 hari atau satu bulan lebih. Sementara untu haji khusus, bisa 15 hingga 20 hari.
"Takut kalau izinnya tanggal 11 (kloternya) tapi ternyata berangkatnya kloter terakhir, artinya bisa - bisa nanti dianggap bolos,"ujar jemaah Haji Embarkasi Palembang.
BACA JUGA:Tengah Berselfie! Wisatawan China Terjatuh dan Tewas di Kawah Ijen Banyuwangi Jawa Tengah, Begini Kronologinya
Bahkan tidak sedikit jemaah yang khawatir jika selama cuti haji akan kehilangan upah.
Dikutip dari Hukumonline, cuti haji merupakan sebuah cuti khusus yang menjadi hak istimewa karyawan penganut Agama Islam.
Dalam Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, bagian Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf e, yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah ibadah wajib yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Maka, ibadah haji diatur oleh UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
BACA JUGA:Ada Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Begini Nasib Rupiah Pagi Ini
BACA JUGA:Anies-Muhaimin Tebar Senyum, Ganjar-Mahfud Beri Kepercayaan Hakim, Prabowo-Gibran Diwakili Pengacara
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengupahan No 78 Tahun 2015, Pasal 28, cuti haji hanya diperkenankan sebanyak satu kali bagi pekerja atau buruh muslim.
Hal ini bersangkutan dengan perintah haji sendiri yang hanya diwajibkan oleh agama sebanyak sekali seumur hidup.
Karena itu, perusahaan diperbolehkan untuk menolak ajuan cuti bila karyawannya ingin naik haji untuk kali kedua, ketiga, dan seterusnya.
Masalah durasi cuti dapat didiskusikan oleh para pekerja swasta saat mereka sedang dalam proses penawaran kontrak kerja.
BACA JUGA:Resmi! Sandi Fahlepi Jabat Pj Bupati Muba, PJ Gubernur : Ingatkan Jangan Ikut Politik Praktis
BACA JUGA:WOW, Perahu Rakit Seberangkan Mobil Ambulance, Jembatan Putus Diterjang Banjir, Ini Perjuangannya...
Mengacu Pasal 93 ayat (5), pelaksanaan cuti haji ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan demikian, jangka waktu cuti bisa disepakati antara karyawan dan perusahaan masing-masing.
Apakah masih berhak atas cuti tahunan ? Hak karyawan atas cuti tahunan tidak menjadi hilang karena melaksanakan ibadah haji, dengan asumsi pekerja tersebut telah berhak atas cuti tahunan.
Hal ini karena pengusaha memang berkewajiban memberikan kesempatan pekerja melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya.
BACA JUGA:Bikin Nagih! 5 Spot Kuliner Yogyakarta yang Bisa Jadi Referensi Kamu Saat Berkunjung, Wisatawan Wajib Cobain!
Jadi, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerjanya yang ingin melaksanakan ibadah haji. Pekerja yang melaksanakan haji tersebut tetap berhak atas hak cuti tahunan dan pembayaran upah atau gaji secara penuh.
Sementara itu, pada Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayar upah apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
Masalah besar upah, perusahaan juga wajib membayar penuh upah sesuai kesepakatan pertama di kontrak kerja.
Dijelaskan pada Pasal 28 PP Pengupahan, karyawan yang cuti untuk ibadah tetap diupah sebesar upah yang diterima oleh pekerja/buruh.
BACA JUGA:Update! Kode Redeem Lords Mobile Aktif April 2024, Lengkap Cara Klaimnya
Namun, tunjangan keseharian seperti uang makan dan transportasi dapat tidak diberikan.
Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan maka hal tersebut merupakan pelanggaran yang diancam dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Berbeda dengan karyawan swasta, PNS memiliki jangka waktu kurang lebih 50 hari untuk cuti ibadah. Hal ini tercatat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2015.