bacakoran.co

Ibadah Haji Jangan Coba-Coba Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Ingatkan Jangan Tertipu Iklan di Medos

Jamaah haji Indonesia saat beribadah haji di Arab Saudi-kemenag-

“Ini sekali lagi saya mengingatkan agar tidak banyak anggota masyarakat yang tertipu atau terkena masalah,” tukasnya. 

Karena itu, Hilman menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa lainnya.

"Misal dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji," ujar Hilman.

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Kloter awal jemaah haji gelombang pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 11 Mei 2024. Mereka akan terbang sehari berikutnya, dari embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. 

Proses pemberangkatan jamaah gelombang pertama ke Madinah akan berlangsung dari 12 - 23 Mei 2024.

Sementara untuk jemaah haji gelombang kedua, kloter awal akan mulai masuk asrama haji pada 23 Mei 2024. Mereka akan diberangkatkan dari Embarkasi menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah mulai 24 Mei sampai 10 Juni 2024.

Ibadah Haji Jangan Coba-Coba Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Ingatkan Jangan Tertipu Iklan di Medos

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - masyarakat indonesia harus lebih selektif dalam menyerap informasi tekait pelaksaan haji. mengingat, saat ini banyak tawaran menarik naik haji tanpa harus jalani antrian.

informasi itu masif diobral di media sosial (medsos). informasi itu seperti meawarkan solusi bagi masyarakat yang ingin naik haji namun enggan menunggu antrian.

dirjen penyelenggaraan haji dan umrah kementerian agama hilman latief mengatakan bahwa sudah banyak masyarakat yang tertipu dengan informasi menyesatkan tersebut.   

"sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," terang hilman.

hal ini akan mengundang masalah bagi masyarakat yang tergiur. sebab untuk menjalani ibadah haji harus melalui proses panjang.


dirjen penyelenggaraan haji dan umrah kementerian agama hilman latief-kemenag-

usai namanya terdaftar, calon jamaah haji melunasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih). pembeyaran bipih telah dilakukan dalam dua tahap. 

tahun ini, kuota haji indonesia sebanyak 221.000 jamaah. indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. sehingga, total kuota haji indonesia pada operasional 1445 h/2024 m adalah 241.000 jamaah.

kuota haji indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan penyelenggara ibadah haji khusus (pihk).

"kementerian haji dan umrah saudi mengajak kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan," terang hilman.

karena itu, arab saudi sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.

“akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” ingat hilman.

“ini sekali lagi saya mengingatkan agar tidak banyak anggota masyarakat yang tertipu atau terkena masalah,” tukasnya. 

karena itu, hilman menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 h/2024 m. masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa lainnya.

"misal dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji," ujar hilman.

“saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas saudi,” sambungnya.

visa haji diatur dalam undang-undang no 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah (pihu). pasal 18 uu pihu mengatur bahwa visa haji indonesia terdiri atas visa haji kuota indonesia, dan visa haji mujamalah undangan pemerintah kerajaan arab saudi.

untuk warga negara indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah kerajaan arab saudi, uu pihu mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui pihk. dan, pihk yang memberangkatkan warga negara indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari kerajaan arab saudi wajib melapor kepada menteri agama.

kloter awal jemaah haji gelombang pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 11 mei 2024. mereka akan terbang sehari berikutnya, dari embarkasi menuju bandara amir muhammad bin abdul aziz (amaa) madinah. 

proses pemberangkatan jamaah gelombang pertama ke madinah akan berlangsung dari 12 - 23 mei 2024.

sementara untuk jemaah haji gelombang kedua, kloter awal akan mulai masuk asrama haji pada 23 mei 2024. mereka akan diberangkatkan dari embarkasi menuju king abdul aziz international airport (kaaia) jeddah mulai 24 mei sampai 10 juni 2024.

Tag
Share