bacakoran.co

Begini Pernyataan Resmi Prabowo Setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Pernyataan resmi Prabowo Subianto usai putusan final MK yang menolak seluruh gugatan sengketa pilpres 2024.--

Begini Pernyataan Resmi Prabowo Setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – hasil putusan sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024, menolak gugatan pasangan calon (paslon) presiden anies baswedan – muhaimin iskandar dan ganjar pranowo – mahfud md.

itu artinya, paslon nomor urut 02 prabowo subianto – gibran rakabuming raka terpilih sebagai presiden dan wakil presiden ri.

atas putusan mk tersebut, prabowo subianto mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penyelesaian sidang .

prabowo mengakui, mk telah menjalankan tugas berat dalam memutuskan perselisihan suara di pilpres 2024.

"terima kasih kepada mahkamah konstitusi yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugasnya," ujar prabowo di kertanegara, senin (22/4/2024) malam.

ia berencana untuk mengunjungi kpu pada hari rabu, 23 april 2024.

“saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan semua pihak yang telah bekerja keras," tambahnya.

adapun mk memutuskan untuk menolak gugatan sengketa pilpres 2024.

hakim dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (phpu) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan anies-muhaimin terhadap kpu.

putusan itu dibacakan dalam atas gugatan nomor 1/phpu.pres-xxii/2024 yang diajukan oleh anies-muhaimin.

"permohonan ditolak seluruhnya," ujar hakim suhartoyo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (phpu) sengketa pilpres di gedung mk, senin (22/4/2024).

putusan serupa juga diberlakukan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan ganjar-mahfud.

merespons putusan tersebut, kpu berencana untuk menetapkan prabowo subianto dan gibran rakabuming raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan dilaksanakan pada rabu, 24 april 2024 pukul 10.00 wib.

ketua kpu hasyim asy’ari mengatakan, putusan mk pada kasus phpu mengonfirmasi bahwa surat keputusan kpu nomor 360 tahun 2024 tentang hasil pilpres dan pileg 2024 adalah sah.

kpu terbukti telah berhasil melaksanakan pemungutan suara secara benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"semua pokok permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 atau nomor 03 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," tukasnya.

Tag
Share