bacakoran.co

Wow! Beli Sepatu Impor Rp 10 Juta, Kena "Palak" Bea Cukai Rp 31 Juta, Ini Kejadiannya...

Kisruh beban bea masuk di Indonesia untuk pembelian sepatu impor--

Akun @PartaiSocmed juga menandai akun X milik Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dengan akun @prastow.

Menurut DJBC, beban bea masuk tersebut didasarkan pada pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

Karena perusahaan jasa pengiriman yang digunakan oleh pembeli sepatu tersebut, yaitu DHL.

BACA JUGA:Stylish, Desain Honda Beat 150 2024, Skuter Matic Masa Depan, Simak Keunggulannya!

BACA JUGA:Rupiah Menguat Dua Hari Beruntun, Bagaimana Prediksi Pergerakan Hari Ini, 23 April 2024?

Tidak benar dalam memberitahukan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF).

DJBC mengungkapkan bahwa DHL memberitahukan CIF sebesar US$ 35,37 atau sekitar Rp 562.736.

Setelah diperiksa oleh DJBC, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553,61 atau sekitar Rp 8.807.935.

"Atas ketidaksesuaian tersebut, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis DJBC melalui akun X nya.

BACA JUGA:Budget Rp3 Jutaan, Ini Perbandingan Infinix GT 20 Pro Plus vs Poco F6, Mana yang Lebih Unggul untuk Dibeli?

BACA JUGA:Tsunami PHK, 20 Perusahaan Teknologi Rumahkan 74 Ribu Karyawan di 2024, Cek Daftar Lengkapnya!

Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut berdasarkan penghitungan DJBC adalah sebagai berikut: 

bea masuk 30% sebesar Rp 2.643.000, PPN 11% sebesar Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20% sebesar Rp 2.290.000.

Lalu Sanksi Administrasi sebesar Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544.

DJBC menegaskan status pemeriksaan dan rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time.

Wow! Beli Sepatu Impor Rp 10 Juta, Kena "Palak" Bea Cukai Rp 31 Juta, Ini Kejadiannya...

Yudi

Yudi


- seorang pengguna tiktok nama akun @radhikaalthaf membagikan pengalamannya yang menghebohkan.

tentang besarnya k di indonesia untuk pembelian satu sepatu impor. 

dalam video yang diunggah, ia menceritakan bahwa direktorat jenderal bea dan cukai (djbc) telah menjelaskan persoalan tersebut melalui akun x @beacukairi.

menurut tersebut, ia terkena sebesar rp 31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai rp 10,3 juta. 

nilai pembelian tersebut belum termasuk biaya pengiriman senilai rp 1,2 juta, sehingga total biaya sepatunya mencapai rp 11,5 juta.


bea cukai angkat bicara keluhan netizen beli sepatu impor rp 10 juta bea masuk rp 31 juta--

pengguna tiktok tersebut mempertanyakan rumus perhitungan bea masuk yang diberlakukan oleh djbc, yang jauh melampaui harga jual sepatu yang ia beli. 

bea masuk seharusnya hanya sebesar rp 5,8 juta, bukan rp 31,8 juta seperti yang ditagihkan djbc.

"dari mana kalian tetapkan bea masuk atas pembelian saya? sepatu senilai rp 10 juta kalian kenakan rp 30 juta.ini tidak masuk akal," ujar pengguna tiktok tersebut.

djbc memberikan penjelasan melalui akun x atau twitternya, yang merespons video tersebut yang diedarkan oleh pengguna dengan akun @partaisocmed. 

akun @partaisocmed juga menandai akun x milik staf khusus menteri keuangan bidang komunikasi strategis yustinus prastowo dengan akun @prastow.

menurut djbc, beban bea masuk tersebut didasarkan pada pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

karena perusahaan jasa pengiriman yang digunakan oleh pembeli sepatu tersebut, yaitu dhl.

tidak benar dalam memberitahukan nilai pabean atau cost, insurance, and freight (cif).

djbc mengungkapkan bahwa dhl memberitahukan cif sebesar us$ 35,37 atau sekitar rp 562.736.

setelah diperiksa oleh djbc, nilai pabean atas barang tersebut adalah us$ 553,61 atau sekitar rp 8.807.935.

"atas ketidaksesuaian tersebut, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 96 tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis djbc melalui akun x nya.

rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut berdasarkan penghitungan djbc adalah sebagai berikut: 

bea masuk 30% sebesar rp 2.643.000, ppn 11% sebesar rp 1.259.544, dan pph impor 20% sebesar rp 2.290.000.

lalu sanksi administrasi sebesar rp 24.736.000 dengan total tagihan rp 30.928.544.

djbc menegaskan status pemeriksaan dan rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time.

pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan kantor pelayanan bea cukai yang menangani paket.

djbc juga meminta pengguna tiktok tersebut untuk berkonsultasi dengan dhl terkait komponen denda yang menjadi salah satu faktor penghitung bea masuk. 

menurut djbc, dhl sebagai perusahaan jasa pengiriman menjadi kuasa impor dari pemilik barang yang diimpor.

"terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini dhl," ujar djbc.

Tag
Share