bacakoran.co - diduga karena seorang pria di tega tusuk sepupu hingga .
pelaku ditangkap saat akan melarikan diri keluar kota.
asal cimahi tusuk hingga tewas dan pelaku berhasil ditangkap saat akan melarikan diri keluar kota.
pelaku terhadap sepupunya sendiri berhasil ditangkap unit reskrim selatan saat akan melarikan diri keluar kota.
saat akan melarikan diri keluar kota, pada senin tanggal 22 april 2024.
kepolisian polsek cimahi selatan menangkap pelaku penusukan hingga tewas.
terhadap seorang warga kampung cibogo, kelurahan leuwigajah, kecamatan cimahi selatan, kota cimahi, jawa barat.
diketahui peristiwa tersebut terjadi pada sabtu tanggal 20-4-2024 dini hari.
pelaku opan pribadi alias jae 35 tahun menusuk ahmad sobari 37 tahun, yang tak lain sepupunya, hingga tewas.
jae ditangkap jajaran kepolisian polsek cimahi selatan saat akan melarikan diri keluar kota.
saat dikonfirmasi kapolsek cimahi selatan akp yudhi hariyanto menuturkan.
awal peristiwa penusukan itu terjadi pada sabtu tanggal 20-4-2024 dini hari.
setelah pihaknya mendapat laporan dari rumah sakit terkait adanya pasien yang alami luka tusuk di bagian dada.
"kami menerima laporan dari rumah sakit dustira ada pasien yang datang dengan luka di bagian dada. saat dicek ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia," jelas yudhi ditemui di mapolsek cimahi selatan, pada senin tanggal 22-4-2024 siang.
polisi pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (tkp) dan memeriksa saksi-saksi.
tiga jam kemudian yudhi bersama unit reskrim polsek cimahi selatan berhasil menangkap pelaku.
lebih lanjut kata yudhi dari hasil penyidikan terhadap pelaku.
untuk sementara motif penusukan ini adalah masalah keluarga yang sudah cukup lama terjadi.
"ini masalah pribadi, masih dalam keluarga karena rumah korban dan tersangka ini masih dalam satu lahan. kemudian bapak tersangka itu kakak kandung dari ibu korban. jadi pelaku dan korban masih sepupu," terangnya.
"namun, mungkin kemarin ada hal pemicu seperti suara motor yang berisik yang dilakukan korban, tersangka merasa terganggu hingga terjadi cekcok sehingga terjadi perkelahian dan korban ditusuk oleh tersangka," ungkap yudhi.
saat diamankan, yudhi menambahkan, pelaku sedang beristirahat di sebuah gubuk kebun tepat di pinggir jalan tol purbaleunyi.
dan pelaku berniat melarikan diri ke garut.
"pelaku tertangkapnya 10 kilometer dari tkp. dia tertangkap di pinggiran jalan tol. dia ditangkap di gubuk kebun sekitar kelurahan utama dalam posisi tidur waktu itu," tuturnya.
atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) kuhp tentang penganiayaan.
yang mengakibatkan orang meninggal dunia juncto pasal 338 dengan ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara.*