bacakoran.co

Pulang Liburan, Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya!

Profil Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terjerat Kasus Narkoba jenis ganja pada senin (22/4)--Ist

Namun, kehidupan asmara Chika penuh dengan drama, seperti terseret ke kasus pengeroyokan yang melibatkan Putra Siregar.

Chika kemudian menjadi saksi dalam persidangan Putra Siregar dan Rico Valentino di pengadilan.

Sebagai informasi tambahan, Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Begini Kronologinya.

Selebgram, Chandrika Chika yang terkenal dengan dance Papi Chulo ditangkap oleh Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan itu dilakukan di salah satu hotel Bilangan Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin 22 April 2024 pukul 23.00 WIB.

Wakasar Reskoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah mengungkap, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa hotel ini sering dijadikan tempat digunakan penyalahgunaan narkotika.

Kemudian pada saat di TKP ditemukan ada 6 orang tersangka yang positif menggunakan narkoba.


Foto enam tersangka yang ditangkap polisi karena terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pada (22/4/2024) Pukul 23.00 WIB--Megapolitan - KOMPAS.com

BACA JUGA:Innalillahi! Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia pada Usia 96 Tahun. Intip Kariernya....

BACA JUGA:6 Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba Jenis Ganja, Selebgram Chandrika Chika Ikut Terseret! Kok Bisa?

"Yang pertama inisial AT (24) jenis kelamin perempuan, inisial NJ (22) jenis kelamin perempuan, inisial AMO (22) laki-laki, kemudian inisial CK (20) perempuan, kelima inisial BB (25) laki-laki, kemudian inisial HJ (27) laki-laki," ujar AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa malam (23/4/2024).

"Ada salah satu yang telah diketahui bahwa insial CK itu merupakan

Bersamaan dengan penangkapan tersebut Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah pod vape yang berisi cairan narkotika.

"Barang bukti yang diamankan saat di TKP adalah 1 buah pod vape atau rokok elektrik berisi cairan yang mengandung narkotika jenis

BACA JUGA:Viral! Content Creator Galih Loss di Tangkap Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama

Pulang Liburan, Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya!

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - selebgram chandrika chika telah ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di jakarta selatan. 

penangkapan tersebut dilakukan setelah tim resnarkoba menerima laporan dari masyarakat.

chika, bersama dengan lima orang lainnya, termasuk tiga laki-laki dan dua perempuan, diduga menggunakan narkotika jenis ganja. 

seperti yang diketahui chika bersama teman-temannya baru liburan.

diunggah dari postingan instagram @chndrika_ membagikan momen liburan bersam sahabatnya pada rabu (17/4).

 
 
 
 
 
lihat postingan ini di instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

namun siapa sangka hari senin (22/4) pukul 23.00 wib, chika bersama temannya keciduk polisi terjadi penangkapan di salah satu hotel bilangan karet, kuningan, jakarta selatan.

profil chika chandrika 

chika mulai dikenal publik setelah videonya menari di tiktok menggunakan lagu papi chulo viral tahun 2020.

ia juga tergabung dalam rans entertainment milik raffi ahmad dan nagita slavina.

selain itu, chika pernah dikabarkan berpacaran dengan thariq halilintar dan dimas ahmad sebelum akhirnya menjalin hubungan dengan rico valentino.

namun, kehidupan asmara chika penuh dengan drama, seperti terseret ke kasus pengeroyokan yang melibatkan putra siregar.

chika kemudian menjadi saksi dalam persidangan putra siregar dan rico valentino di pengadilan.

sebagai informasi tambahan, selebgram chandrika chika terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, begini kronologinya.

selebgram,  yang terkenal dengan dance papi chulo  oleh satreskoba polres metro jakarta selatan terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

 itu dilakukan di salah satu hotel bilangan karet, kuningan, jakarta selatan, pada senin 22 april 2024 pukul 23.00 wib.

wakasar reskoba polres metro jakarta selatan akp reska anugrah mengungkap, pihak  mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa hotel ini sering dijadikan tempat digunakan penyalahgunaan .

kemudian pada saat di tkp ditemukan ada 6 orang  yang positif menggunakan .


foto enam tersangka yang ditangkap polisi karena terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pada (22/4/2024) pukul 23.00 wib--megapolitan - kompas.com

"yang pertama inisial at (24) jenis kelamin perempuan, inisial nj (22) jenis kelamin perempuan, inisial amo (22) laki-laki, kemudian inisial ck (20) perempuan, kelima inisial bb (25) laki-laki, kemudian inisial hj (27) laki-laki," ujar akp reska anugrah di polres metro jakarta selatan, selasa malam (23/4/2024).

"ada salah satu yang telah diketahui bahwa insial ck itu merupakan

bersamaan dengan  tersebut satreskoba polres metro jakarta selatan telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah pod vape yang berisi cairan narkotika.

"barang bukti yang diamankan saat di tkp adalah 1 buah pod vape atau rokok elektrik berisi cairan yang mengandung  jenis

satreskoba polres metro jakarta selatan telah mengambil langkah lebih lanjut terhadap barang bukti yang diamankan.

dan berdasarkan hasil uji bahwa barang bukti tersebut positif .

dijelaskan lebih lanjut bahwa barang bukti pod vape yang mengandung cairan  itu disebutkan milik tersangka inisial at (24) yang mendapat oleh-oleh dari temannya berinisial r.

dan menyebut bahwa keenamnya sudah ditetapkan sebagai , dan setelah menjalani pemeriksaan  terbukti positif narkoba.

bahkan, dua  di antaranya terbukti positif menggunakan metafetamin.

"dari hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan jadi tersangka, liquid kepemilikan at, dia didapatkan dari temannya berinisial r. keenam

sementara, inisial r pihak satreskoba polres metro jakarta selatan masih melakukan  lebih lanjut terhadap keberadaannya.

dari keenam orang tersebut, telah ditetapkan menjadi tersangka tindak  penyalahgunaan narkotika dan dikenakan pasal 127 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan  pidana 4 tahun.

Tag
Share