Mau jadi anggota PPK atau PPS KPU Sumsel? Ini syarat, gaji dan fasilitas yang Diterima...

persyaratan pendaftaran calon anggota ppk pilkada 2024--Disway.id

BACAKORAN.COKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan mulai membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS).

Hal tersebut dilakukan untuk Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Hal ini disampaikan komisioner Divisi SDM Rudi Pangaribuan, pada wartawan (24/4/2024), dimedia center kantor KPU Provinsi Sumsel.

Dijelaskannya sesuai dengan keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.

Dalam Penyelenggaraannya Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

BACA JUGA:Cek! Daftar Terbaru dan Terlengkap Kementerian yang Sudah Umumkan Buka Lowongan CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pelaksanaan pemilihan ini akan dilakukan dengan metode seleksi terbuka.

Adapun Tahapan dan Jadwal sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.

Pertama pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pembentukkan awal akan dilaksanakan 17 KPU Kabupaten Kota se-Sumatera Selatan telah mengumumkan Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK sesuai dengan tahapan.

Jadi untuk pengumuman tanggal 23 April 2024, bisa dilihat di papan  pengumuman kantor dan laman resmi (website dan Media Sosial) di satker masing masing.

BACA JUGA:Siap-siap, Ada 40.541 Loker CPNS dan PPPK di Kemendikbudristek, Cek Rinciannya di Sini!

Selain itu, dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh Calon Anggota Panitia Pemilihan  Kecamatan (PPK)/Panitia Pemungutan Suara (PPS), antara lain:

a. Warga Negara Indonesia.

Mau jadi anggota PPK atau PPS KPU Sumsel? Ini syarat, gaji dan fasilitas yang Diterima...

Desta

Desta


bacakoran.co -  (kpu) provinsi sumatera selatan mulai membentuk (ppk), dan (pps).

hal tersebut dilakukan untuk pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

hal ini disampaikan komisioner , pada wartawan (24/4/2024), dimedia center kantor kpu provinsi sumsel.

dijelaskannya sesuai dengan keputusan kpu nomor 476 tahun 2024, tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara.

dalam penyelenggaraannya pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024.

pelaksanaan pemilihan ini akan dilakukan dengan metode seleksi terbuka.

adapun tahapan dan jadwal sesuai keputusan kpu nomor 476 tahun 2024.

pertama pembentukan panitia pemilihan kecamatan (ppk) dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

pembentukkan awal akan dilaksanakan 17 kpu kabupaten kota se-sumatera selatan telah mengumumkan pengumuman seleksi calon anggota ppk sesuai dengan tahapan.

jadi untuk pengumuman tanggal 23 april 2024, bisa dilihat di papan  pengumuman kantor dan laman resmi (website dan media sosial) di satker masing masing.

selain itu, dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon anggota panitia pemilihan  kecamatan ()/panitia pemungutan suara (), antara lain:

a. warga negara indonesia.

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi ppk dan pps.

c. setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik indonesia, bhinneka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f. berdomisili dalam wilayah kerja ppk/pps.

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah  dan memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

kelengkapan dokumen persyaratan:

a. surat pendaftaran sebagai calon anggota ppk menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota ppk.

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu

dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1. setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik indonesia, bhinneka tungga ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945

2. tidak menjadi anggota partai politik

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh kpu kabupaten/kota atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir

7. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu

8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi

11. sehat rohani.

e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan

tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon ppk yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon ppk digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon ppk yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

kpu provinsi dan kpu kabupaten/kota membentuk helpdesk untuk pengaduan selama proses pembentukan ppk dan pps dengan menerima.

akan mengadvokasi dan membantu penyelesaian dalam penerimaan aduan dan laporan dari masyarakat terhadap pelaksanaan atau dugaan kecurangan yang terjadi pada wilayah masing-masing. 

adapun nama-nama yang ditugaskan menjadi helpdesk di masing-masing satker, untuk kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada kpu kabupaten/kota.

sejak tanggal 23 april 2024 sampai dengan paling lambat  tanggal 29 april 2024.

melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id  dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi  lebih lanjut disampaikan melalui sekretariat kpu kabupaten/kota yang dituju pada jam kerja.

pada tanggal 23 april s.d 28 april 2024  pukul 08.00 s.d 16.00 wib, 29 april 2024  pukul 08.00 s.d 23.59 wib.

peserta harus mengisi biodata diri dan mengunggah dokumen persyaratan ke dalam aplikasi.

formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan (formulir surat pendaftaran, surat pernyataan, serta format daftar riwayat hidup calon anggota ppk.

yang sudah dilampirkan pada pengumuman seleksi calon anggota ppk yang diumumkan oleh kpu kabupaten/kota.

Tag
Share