bacakoran.co

Kembali Terjadi Kasus Gratifikasi dan TPPU Sebanyak Rp 20 Miliar, Hakim Agung Menonaktif Gazalba Agar Disidang

Kembali Terjadi Kasus Gratifikasi dan TPPU Sebanyak Rp 20 Miliar, Hakim Agung Menonaktif Gazalba Agar Disidang--Disway.id

Kembali Terjadi Kasus Gratifikasi dan TPPU Sebanyak Rp 20 Miliar, Hakim Agung Menonaktif Gazalba Agar Disidang

Chairil

Chairil


bacakoran.co - kembali terjadi gratifikasi dan sebanyak rp 20 miliar, menonaktif agar segera disidang.

tersangka kasus dugaan penanganan perkara di mahkamah agung (ma) gazalba saleh terlihat mengenakan rompi tahanan.

usai menjalani pemeriksaan di , pada kamis tanggal 8 desember 2022.

hakim agung menonaktif gazalba saleh agar segera disidang dalam kasus dugaan serta tindak pidana pencucian uang (tppu).

diketahui, jaksa komisi pemberantasan korupsi (kpk) telah melimpahkan berkas perkara gazalba ke pengadilan.

"jaksa kpk, arif rahman irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa gazalba saleh dengan dakwaan gratifikasi dan tppu ke pengadilan tipikor pada pn jakarta pusat," ungkap juru bicara kpk, ali fikri di gedung kpk, jakarta, pada rabu tanggal 24-4-2024.

"mengenai nilai tppu yang didakwa tim jaksa rp 20 miliar," tuturnya.

ali fikri mengatakan, penahanan gazalba saleh kini menjadi kewenangan pengadilan tipikor.

dia memastikan, jaksa kpk siap mengungkap isi dakwaan di depan persidangan.

"lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," jelas ali fikri.

kpk menduga hakim agung nonaktif, gazalba saleh mendapatkan gratifikasi berbentuk uang dari pengondisian putusan kasasi di ma.

salah satu putusan kasasi yang diduga dikondisikan terkait perkara mantan menteri kelautan dan perikanan, edhy prabowo.

"untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus gs (gazalba saleh), terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodasi keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di ma," ungkap direktur penyidikan kpk, asep guntur di gedung kpk, jakarta, pada kamis tanggal 30-11-2023.

"dari pengondisian isi amar putusan tersebut, gs menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa edhy prabowo, rennier abdul rahman latif, dan peninjauan kembali dari terpidana jaffar abdul gaffar," jelas asep.*

Tag
Share