bacakoran.co

Mantap! Polisi di Tasikmalaya Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Dan Ganja

Polisi di Tasikmalaya Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Dan Ganja--Disway.id

Pelaku DS diduga mengedarkan narkoba tersebut dengan modus tempel berdasarkan bukti yang diamankan saat penggeledahan.

“Dari hasil pemeriksaan, menurut pelaku bahwa barang tersebut dia dapatkan dari pelaku Uj (DPO), kami terus kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” Ungkapnya.

BACA JUGA:Pulang Liburan, Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya!

BACA JUGA:Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Ganja Asal Balikpapan, yang Menjadi Langganan Para Mahasiswa di Malang

Ia menambahkan,karena pelaku membeli,menyimpan,memiliki membawa serta menguasai untuk di edarkan.

Maka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 2, jo pasal 124 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.(****)

Mantap! Polisi di Tasikmalaya Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Dan Ganja

Chairil

Chairil


bacakoran.co -  pria warga keluruhan nagarawangi kecamatan cihideung jadi sabu dan ganja di tasikmalaya berhasil diamankan polisi.

polisi di tasikmalaya berhasil amankan seorang pria diduga pengedar sabu dan ganja.

pengedar dan ganja di tasikmalaya berhasil ditangkap polisi berinisial ds.

ds tersangka pengedar sabu dan berhasil

seorang pria berinisial (45) warga kelurahan nagarawangi kecamatan cihideung kota .

diamankan satuan reserse narkoba polres tasikmalaya kota.

dari tangan pelaku polisi mengamankan 6 paket diduga narkoba jenis sabu, satu paket dan 2 linting ganja kering.

kapolres tasikmalaya kota akbp joko sulistiono melalui kasat narkoba akp imanudin.

membenarkan bahwa jajaranya mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba.

“ya benar, pelaku kami amankan pada hari sabtu, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa paket sabu dan ganja,” jelasnya, pada selasa tanggal 23-04-24.

pelaku ds diduga mengedarkan narkoba tersebut dengan modus tempel berdasarkan bukti yang diamankan saat penggeledahan.

“dari hasil pemeriksaan, menurut pelaku bahwa barang tersebut dia dapatkan dari pelaku uj (dpo), kami terus kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” ungkapnya.

ia menambahkan,karena pelaku membeli,menyimpan,memiliki membawa serta menguasai untuk di edarkan.

maka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 2, jo pasal 124 ayat 1 uuri no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.(****)

Tag
Share