Mantap! Dana BOS Untuk Pesantren Tahap I Cair, Jumlahnya Rp 220 M, Begini Cara Mencairkannya

Para Santri saat berangkat untuk belajar di pesantren -kemenag-

BACAKORAN.CO - Kabar baik untuk pesantren. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pesantren tahun anggaran 2024 sudah mulai bisa dicairkan.

Pencairan dana BOS saat ini dilakukan bertahap. Yang baru bisa dicairkan kali ini adalah BOS tahap I.

Untuk dana BOS tahap I, jumlahnya Rp 220 miliar. Jumlah ini dari total dana BOS Pesantren yang dialokasikan Kementrian Agama (Kemenag) tahun ini sebesar Rp 340,5 miliar.

 Dana itu dialokasikan oleh Kemenag melalui Ditjen Pendidikan Islam. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 28,017 miliar untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI).

Kemudian sebesar Rp178,970 miliar untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs). Lalu Rp133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).


Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur-kemenag-

"Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian,” ungkap Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur di Jakarta.

BACA JUGA:Wow ! Terbesar Dalam 6 Tahun Terakhir, Kemenag Siapkan Ribuan Formasi CPNS dan CPPPK

Dikatakan Waryono, untuk pencairan sudah bisa dilakukan pada minggu-minggu ini. Cara mencairkannya adalah dengan mengikuti petunjuk teknis pencairan BOS ke bank yang sudah ditentukan.

“Minggu ini pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan,” ujarnya.

Waryono mengingatkan bahwa dana BOS tidak bolah asal pakai. Ini karena penggunaannya telah diatur.

"Dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal. Penggunaannya juga harus tepat dan akuntabel," ujarnya. 

BACA JUGA:Wow! Zakat Tahun Ini Diprediksi Rp 42 Triliun, Kemenag Dorong KUA Jadi Unit Pengelola Zakat, Ini Alasannya

“Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,” ingatnya.

Mantap! Dana BOS Untuk Pesantren Tahap I Cair, Jumlahnya Rp 220 M, Begini Cara Mencairkannya

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - kabar baik untuk pesantren. dana bantuan operasional sekolah (bos) untuk pesantren tahun anggaran 2024 sudah mulai bisa dicairkan.

pencairan dana bos saat ini dilakukan bertahap. yang baru bisa dicairkan kali ini adalah bos tahap i.

untuk dana bos tahap i, jumlahnya rp 220 miliar. jumlah ini dari total dana bos pesantren yang dialokasikan kementrian agama (kemenag) tahun ini sebesar rp 340,5 miliar.

 dana itu dialokasikan oleh kemenag melalui ditjen pendidikan islam. dari jumlah itu, sebanyak rp 28,017 miliar untuk pesantren ula (setara madrasah ibtidaiyah/mi).

kemudian sebesar rp178,970 miliar untuk pesantren wustha (setara madrasah tsanawiyah/mts). lalu rp133,511 miliar untuk jenjang ‘ulya (setara madrasah aliyah/ma).


direktur pd pontren waryono abdul ghafur-kemenag-

"program bos pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian,” ungkap plt direktur pendidikan diniyah dan pondok pesantren (pd pontren) pada ditjen pendidikan islam waryono abdul ghafur di jakarta.

dikatakan waryono, untuk pencairan sudah bisa dilakukan pada minggu-minggu ini. cara mencairkannya adalah dengan mengikuti petunjuk teknis pencairan bos ke bank yang sudah ditentukan.

“minggu ini pihak pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan bos sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan,” ujarnya.

waryono mengingatkan bahwa dana bos tidak bolah asal pakai. ini karena penggunaannya telah diatur.

"dana bos harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal. penggunaannya juga harus tepat dan akuntabel," ujarnya. 

“prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,” ingatnya.

kata waryono, selain dana bos, kemenag juga telah menyalurkan dana program indonesia pintar (pip) pesantren sebesar rp 50 miliar. 

kasubdit pendidikan kesetaraan pada direktorat pd pontren anis masykhur menyebut bahwa bos pesantren disalurkan kepada lembaga pendidikan diniyah formal (pdf), satuan pendidikan muadalah (spm), dan pesantren salafiyah penyelenggaran pendidikan kesetaraan (pkpps).

pemberian dana bos pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri, dan juga membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan standar nasional pendidikan (snp) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.

“untuk anggaran pip, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (pkh),” ujar anis.

“tujuannya, membantu para santri agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji,” lanjutnya.

Tag
Share