Jokowi Peringatkan Soal Pencucian Uang Model Baru, KPK Dalami 2 Pejabat Simpan Aset Kripto, Terungkap dari..
Waspada modus baru pencucian uang (money laundry) memanfaatkan aset kripto.--freepik
Nilai aset kripto yang dimiliki oleh kedua pejabat tersebut mencapai miliaran rupiah.
KPK awalnya melakukan penelusuran terhadap LHKPN dan menemukan adanya investasi dalam bentuk aset kripto oleh dua penyelenggara negara tersebut.
BACA JUGA:Pasar Kripto Gempar, Bitcoin Tembus Rp814 Juta, Begini Ramalannya di 2024!
BACA JUGA:Gempar ! Peluncuran Bursa Aset Kripto Nasional, Investor Tersenyum Lebar!
Pahala tidak menyebutkan nama pemilik dua LHKPN yang sedang diperiksa.
Namun, ia mengungkapkan kedua laporan harta kekayaan tersebut dimiliki oleh penyelenggara negara yang memiliki pemahaman atau bergerak di sektor keuangan.
Dijelaskan, penyelenggara negara biasanya menyimpan kekayaannya dalam bentuk properti atau di bank milik negara.
Namun, sebagian kecil dari mereka memilih untuk menyimpan asetnya dalam bentuk saham.
Oleh karena itu, Pahala menduga pejabat yang memiliki aset dalam bentuk kripto juga memiliki saham.
BACA JUGA:Update Harga Ethereum Hari Ini , Rp 28 Juta, Produk Kripto Dengan MarketCap Kedua Setelah Bitcoin
BACA JUGA:Jenis Kripto, Pelajari Teknologi Blockchain, Jangan Asal Investasi
Beberapa dari mereka merupakan dua wajib lapor LHKPN yang sedang didalami oleh KPK.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memperingatkan mengenai ancaman baru di dunia digital berupa TPPU menggunakan aset kripto.
Jokowi menegaskan kewaspadaan harus ditingkatkan setelah adanya temuan Crypto Crime Report yang melaporkan indikasi pencucian uang melalui aset kripto secara global mencapai US$8,6 miliar atau setara Rp139,68 triliun pada tahun 2022.