Jokowi Peringatkan Soal Pencucian Uang Model Baru, KPK Dalami 2 Pejabat Simpan Aset Kripto, Terungkap dari..

Waspada modus baru pencucian uang (money laundry) memanfaatkan aset kripto.--freepik

Nilai aset kripto yang dimiliki oleh kedua pejabat tersebut mencapai miliaran rupiah.

KPK awalnya melakukan penelusuran terhadap LHKPN dan menemukan adanya investasi dalam bentuk aset kripto oleh dua penyelenggara negara tersebut.

BACA JUGA:Pasar Kripto Gempar, Bitcoin Tembus Rp814 Juta, Begini Ramalannya di 2024!

BACA JUGA:Gempar ! Peluncuran Bursa Aset Kripto Nasional, Investor Tersenyum Lebar!

Pahala tidak menyebutkan nama pemilik dua LHKPN yang sedang diperiksa.

Namun, ia mengungkapkan kedua laporan harta kekayaan tersebut dimiliki oleh penyelenggara negara yang memiliki pemahaman atau bergerak di sektor keuangan.

Dijelaskan, penyelenggara negara biasanya menyimpan kekayaannya dalam bentuk properti atau di bank milik negara.

Namun, sebagian kecil dari mereka memilih untuk menyimpan asetnya dalam bentuk saham.

Oleh karena itu, Pahala menduga pejabat yang memiliki aset dalam bentuk kripto juga memiliki saham.

BACA JUGA:Update Harga Ethereum Hari Ini , Rp 28 Juta, Produk Kripto Dengan MarketCap Kedua Setelah Bitcoin

BACA JUGA:Jenis Kripto, Pelajari Teknologi Blockchain, Jangan Asal Investasi

Beberapa dari mereka merupakan dua wajib lapor LHKPN yang sedang didalami oleh KPK.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memperingatkan mengenai ancaman baru di dunia digital berupa TPPU menggunakan aset kripto.

Jokowi menegaskan kewaspadaan harus ditingkatkan setelah adanya temuan Crypto Crime Report yang melaporkan indikasi pencucian uang melalui aset kripto secara global mencapai US$8,6 miliar atau setara Rp139,68 triliun pada tahun 2022.

Jokowi Peringatkan Soal Pencucian Uang Model Baru, KPK Dalami 2 Pejabat Simpan Aset Kripto, Terungkap dari..

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – berbagai cara dilakukan sejumlah oknum untuk mengelabui penegak hukum agar tidak bisa mengendus harta kekayaannya.

salah satu modus baru yang digunakan yakni menyimpan harta dalam bentuk .

bahkan, presiden joko widodo (widodo) sampai mengingatkan para jajarannya untuk menangani (tppu) memanfaatkan aset kripto.

apa yang diungkapkan presiden jokowi itu tidak menutup kemungkinan juga terjadi di lingkungan pemerintah.

dimana, komisi pemberantasan korupsi (kpk) menemukan penyimpanan kekayaan dalam bentuk aset kripto.

temuan ini diungkap berdasarkan penelusuran laporan harta kekayaan penyelenggara negara (lhkpn) yang diserahkan oleh para pejabat.

untuk informasi, aset kripto merupakan aset bentuk digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar publik untuk membuat, memverifikasi, serta mencatat transaksi.

aset kripto bisa berupa dana kripto, mata uang kripto dan token digital.

contoh aset kripto yang sering dibicarakan adalah bitcoin dan ethereum (eth).

deputi bidang pencegahan dan monitoring kpk pahala nainggolan menyatakan, saat ini pihaknya sedang memeriksa dua lhkpn tersebut.

nilai aset kripto yang dimiliki oleh kedua pejabat tersebut mencapai miliaran rupiah.

kpk awalnya melakukan penelusuran terhadap lhkpn dan menemukan adanya investasi dalam bentuk aset kripto oleh dua penyelenggara negara tersebut.

pahala tidak menyebutkan nama pemilik dua lhkpn yang sedang diperiksa.

namun, ia mengungkapkan kedua laporan harta kekayaan tersebut dimiliki oleh penyelenggara negara yang memiliki pemahaman atau bergerak di sektor keuangan.

dijelaskan, penyelenggara negara biasanya menyimpan kekayaannya dalam bentuk properti atau di bank milik negara.

namun, sebagian kecil dari mereka memilih untuk menyimpan asetnya dalam bentuk saham.

oleh karena itu, pahala menduga pejabat yang memiliki aset dalam bentuk kripto juga memiliki saham.

beberapa dari mereka merupakan dua wajib lapor lhkpn yang sedang didalami oleh kpk.

sebelumnya, presiden jokowi telah memperingatkan mengenai ancaman baru di dunia digital berupa tppu menggunakan aset kripto.

jokowi menegaskan kewaspadaan harus ditingkatkan setelah adanya temuan crypto crime report yang melaporkan indikasi pencucian uang melalui aset kripto secara global mencapai us$8,6 miliar atau setara rp139,68 triliun pada tahun 2022.

Tag
Share