- otoritas jasa keuangan () membeberkan delapan kelompok masyarakat menjadi dari praktik pinjaman online ilegal ().
menurut deputi direktur pelaksanaan edukasi keuangan ojk, halimatus sa'diyah, 42% dari korban pinjol ilegal berasal dari
sementara itu, 21% merupakan korban pemutusan hubungan kerja (phk), dan 17% dari kalangan ibu rumah tangga.
diikuti oleh karyawan sebanyak 9%, pedagang 4%, dan pelajar 3%. sedangkan, tukang pangkas rambut dan ojek online masing-masing hanya 2% dan 1%.
halimatus mengaku faktor utama yang membuat masyarakat terjerat dalam pinjol ilegal itu.
delapan kelompok masyarakat paling banyak terjerat pinjol ilegal--
adalah rendahnya literasi keuangan dalam rangka memenuhi kebutuhan gaya hidup.
pinjol ilegal seringkali dipilih karena proses pencairannya yang cepat tanpa mempertimbangkan profil risiko peminjam.
bagi yang terjerat dalam pinjol ilegal, halimatus menekankan pentingnya untuk segera melunasi utang tersebut.
dia menyarankan agar tidak mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama.
karena hal tersebut hanya akan membuat masalah semakin rumit.
halimatus juga mengungkapkan bahwa pinjol ilegal harus dilaporkan kepada satgas waspada investasi (swi) dan kepolisian.
ojk terus mengimbau masyarakat untuk memperhatikan prinsip 2l, yaitu legal dan logis.
legalitas perusahaan dan produk yang ditawarkan harus dicek.
masyarakat juga harus memahami rasionalitas imbal hasil atau keuntungan yang ditawarkan.
halimatus menambahkan suku bunga pinjol yang legal dan efektif pada tanggal 1 januari.
sebesar 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif dan 0,1% per hari untuk pinjaman produktif.
dia menekankan bahwa suku bunga tersebut bersifat per hari, bukan per tahun.
ojk berharap dapat mengurangi jumlah masyarakat yang terjerat dalam praktik pinjol ilegal.