MOLOR! Penghapusan Sistem Kelas I,2,3 BPJS Kesehatan 2025, Ini Iuran Terbarunya...

Kemenkes hapus sistem Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan 2025--

BACAKORAN.CO - Kementerian Kesehatan segera menghapus rawat inap kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Dengan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada tahun 2025 mendatang. 

Meskipun akan terjadi perubahan sistem kelas rawat, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap akan dipertahankan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan besaran nominal iuran BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Cek! Rute Terbaru Kereta Api New Generation dan Keunggulannya, Ada yang Operasi Mulai Besok, 1 Mei 2024

BACA JUGA:Tragis! Kecelakaan Maut Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istri Berboncengan Tewas, Kok Bisa?

Saat ini masih stabil karena belum ada perubahan dalam landasan hukum yang mengaturnya. 


Sempat molor realisasi penghapusan sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan--

Hal ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua.

Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. 

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Qunut Menurut 4 Mazhab yang Wajib Kamu Ketahui, Begini Cara Prakteknya..

BACA JUGA:3 Amalan Penting untuk Ibu Hamil Menurut Ustaz Adi Hidayat, Nomor 2 Wajib Dicoba Nih!

Untuk bulan Juli - Desember 2020, peserta kelas III membayar iuran sebesar Rp. 25.500.

MOLOR! Penghapusan Sistem Kelas I,2,3 BPJS Kesehatan 2025, Ini Iuran Terbarunya...

Yudi

Yudi


- kementerian kesehatan segera menghapus rawat inap kelas 1, 2, dan 3

dengan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (kris) pada tahun 2025 mendatang. 

meskipun akan terjadi kelas rawat, besaran iuran bpjs kesehatan tetap akan dipertahankan.

, ali ghufron mukti, mengatakan besaran nominal iuran bpjs kesehatan.

saat ini masih stabil karena belum ada perubahan dalam landasan hukum yang mengaturnya. 


sempat molor realisasi penghapusan sistem kelas 1,2,3 bpjs kesehatan--

hal ini masih mengacu pada peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua.

atas peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 82 tahun 2018, tentang jaminan kesehatan.

iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta peserta bukan pekerja adalah sebesar rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas iii. 

untuk bulan juli - desember 2020, peserta kelas iii membayar iuran sebesar rp. 25.500.

sementara sisanya sebesar rp. 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

mulai 1 januari 2021, iuran peserta kelas iii naik menjadi rp. 35.000, sementara pemerintah masih memberikan bantuan iuran sebesar rp. 7.000. 

besaran iuran untuk kelas ii adalah rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas ii, dan rp. 150.000 per orang per bulan untuk kelas i.

untuk peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan.

seperti pegawai negeri sipil, anggota tni, anggota polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pns.

iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

sedangkan bagi peserta yang bekerja di bumn, bumd, dan swasta.

iuran juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

untuk keluarga tambahan dari pekerja penerima upah, seperti anak ke-4 dan seterusnya.

ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

peserta penerima bantuan iuran (pbi) jaminan kesehatan tidak membayar iuran karena dibayarkan oleh pemerintah. 

untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan

iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang iii/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, juga dibayarkan oleh pemerintah.

ali ghufron mukti menegaskan bahwa besaran iuran tetap sama untuk semua peserta, baik miskin maupun kaya.

dia juga menyadari bahwa iuran yang sama bagi semua orang dapat menjadi beban bagi orang miskin. 

bpjs kesehatan tetap menggunakan konsep gotong royong dalam jaminan kesehatannya.

"yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya rp 70.000. itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial," ujar ghufron.

dia menambahkan bahwa bagi orang kaya, besaran iuran tersebut tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin.

bahkan iuran sebesar rp 42.000 saja dapat menjadi beban.

konsep gotong royong tetap menjadi prinsip dalam jaminan kesehatan pemerintah seperti bpjs kesehatan.

Tag
Share