bacakoran.co – jelang berakhirnya (ta) 2023/2024, sekolah mulai bersiap untuk menerima siswa baru.
para orang tua pun sibuk mencari tahu informasi mengenai penerimaan peserta didik baru () 2024 untuk semua jenjang.
mulai dari tingkat taman kanak-kanak (tk), sekolah dasar (sd), sekolah menengah pertama (smp), sekolah menengah atas (sma), dan sekolah menengah kejuruan (smk) sederajat.
baik itu informasi mengenai persyaratan berkas atau dokumen, maupun kriteria usia calon peserta didik.
di mana ppdb 2024 mensyaratkan batas usia minimal dan maksimal untuk calon siswa baru.
ketentuan ini diatur dalam peraturan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (permendikbud ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru.
syarat usia ini sangat penting untuk diperhatikan para orang tua dan calon peserta didik agar nantinya proses pendaftaran berjalan lancar.
juga, perlu diperhatikan jadwal dan jalur pendaftaran ppdb 2024 jenjang sd, smp, dan sma/smk sederajat yang akan dibuka, seperti zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi untuk.
berikut ini rincian batas usia calon peserta didik baru di setiap jenjang pendidikan saat mendaftar ppdb 2024:
batas usia calon peserta didik baru ppdb 2024
tk kelompok a dan b
- kelompok a: minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun
- kelompok b: minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun
sd kelas 1
- berusia 7 tahun, atau
- minimal 6 tahun per 1 juli tahun berjalan
(catatan: pengecualian usia minimal bisa diberikan menjadi 5 tahun 6 bulan untuk anak dengan kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang direkomendasikan oleh psikolog atau dewan guru.)
smp kelas 7
- maksimal 15 tahun per 1 juli tahun berjalan
- telah menyelesaikan kelas 6 sd atau setara
sma/smk kelas 10
- maksimal 21 tahun per 1 juli tahun berjalan
- telah menyelesaikan kelas 9 smp atau setara
persyaratan usia ini harus didukung dengan dokumen akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir.
pengecualian usia dapat diberikan untuk sekolah dengan kriteria khusus.
seperti penyelenggara pendidikan khusus, layanan khusus, atau di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.