Ortu Wajib Tahu! Syarat Lengkap dan Batas Usia Calon Siswa Baru PPDB 2024 Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK

Syarat lengkap dan batas usia calon siswa baru PPDB 2024 jenjang pendidikan TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.--

TK Kelompok A dan B

- Kelompok A: Minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun

BACA JUGA:7 Peran RA Kartini dalam Pendidikan di Indonesia, No 4 Bikin Perempuan Indonesia Bangga!

BACA JUGA:Makna Emansipasi Wanita Bagi RA Kartini! Perjuangan Masa Depan Perempuan Indonesia Melalui Pendidikan...

- Kelompok B: Minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun
SD Kelas 1

- Berusia 7 tahun, atau

- Minimal 6 tahun per  1 Juli tahun berjalan

(Catatan: Pengecualian usia minimal bisa diberikan menjadi 5 tahun 6 bulan untuk anak dengan kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang direkomendasikan oleh psikolog atau dewan guru.)

BACA JUGA:Valid! Kebijakan Baru Dari Pemerintah Melalui Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Terkait Jenis Seragam Sekolah

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Sebut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Merupakan Orang yang Tepat

SMP Kelas 7

- Maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan

- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara

SMA/SMK Kelas 10

BACA JUGA:Jadwal dan Persyaratan PPG Prajabatan 2024, Program Pendidikan Profesi untuk untuk Calon Guru Profesional

Ortu Wajib Tahu! Syarat Lengkap dan Batas Usia Calon Siswa Baru PPDB 2024 Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – jelang berakhirnya (ta) 2023/2024, sekolah mulai bersiap untuk menerima siswa baru.

para orang tua pun sibuk mencari tahu informasi mengenai penerimaan peserta didik baru () 2024 untuk semua jenjang.

mulai dari tingkat taman kanak-kanak (tk), sekolah dasar (sd), sekolah menengah pertama (smp), sekolah menengah atas (sma), dan sekolah menengah kejuruan (smk) sederajat.

baik itu informasi mengenai persyaratan berkas atau dokumen, maupun kriteria usia calon peserta didik.

di mana ppdb 2024 mensyaratkan batas usia minimal dan maksimal untuk calon siswa baru.

ketentuan ini diatur dalam peraturan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (permendikbud ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru.

syarat usia ini sangat penting untuk diperhatikan para orang tua dan calon peserta didik agar nantinya proses pendaftaran berjalan lancar.

juga, perlu diperhatikan jadwal dan jalur pendaftaran ppdb 2024 jenjang sd, smp, dan sma/smk sederajat yang akan dibuka, seperti zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi untuk.

berikut ini rincian batas usia calon peserta didik baru di setiap jenjang pendidikan saat mendaftar ppdb 2024:

batas usia calon peserta didik baru ppdb 2024

tk kelompok a dan b

- kelompok a: minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun

- kelompok b: minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun
sd kelas 1

- berusia 7 tahun, atau

- minimal 6 tahun per  1 juli tahun berjalan

(catatan: pengecualian usia minimal bisa diberikan menjadi 5 tahun 6 bulan untuk anak dengan kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang direkomendasikan oleh psikolog atau dewan guru.)

smp kelas 7

- maksimal 15 tahun per 1 juli tahun berjalan

- telah menyelesaikan kelas 6 sd atau setara

sma/smk kelas 10

- maksimal 21 tahun per 1 juli tahun berjalan

- telah menyelesaikan kelas 9 smp atau setara

persyaratan usia ini harus didukung dengan dokumen akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir.

pengecualian usia dapat diberikan untuk sekolah dengan kriteria khusus.

seperti penyelenggara pendidikan khusus, layanan khusus, atau di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Tag
Share