bacakoran.co – kabar mengenai dilarang buka 24 jam ramai diperbincangkan.
bahkan, kabar yang beredar pelarangan warung madura buka 24 jam itu lantaran mengancam usaha dan minimarket.
di mana para konsumen lebih memilih belanja ke warung madura yang menawarkan produk dengan harga terjangkau.
akibatnya, omset penjualan ritel modern dan minimarket anjlok.
terkait kabar heboh tersebut, kementerian koperasi dan ukm (kemenkop ukm) memberikan tanggapannya.
sekretaris kemenkop ukm arif rahman hakim menegaskan, tidak pernah ada larangan bagi warung madura untuk berjualan selama 24 jam.
terkait perbincangan yang ramai mengenai imbauan kepada pengusaha warung madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai peraturan pemerintah daerah.
sebelumnya, imbauan bagi warung madura tidak buka 24 jam menjadi sorotan di denpasar timur, bali.
imbauan tersebut dikeluarkan dengan alasan keamanan.
arif menjelaskan argumentasinya berdasarkan peraturan daerah (perda) kabupaten klungkung nomor 13 tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan
pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
menurut arif, tidak ada aturan yang secara khusus melarang warung madura buka 24 jam.
dijelaskan arif, dalam perda tersebut, pengaturan jam operasional berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket dengan dengan batasan jam operasional tertentu.
pihaknya, terang arif, akan meminta pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mengklarifikasi aturan pembatasan jam operasional warung madura yang sedang ramai diperbincangkan.
selain itu, kemenkop juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang mungkin bertentangan dengan kepentingan umkm.
“termasuk mengkaji program dan anggaran pemda untuk mendukung umkm," cetusnya.
terkait hal tersebut, wali kota denpasar i gusti ngurah jaya negara mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah kota (pemkot) tidak memiliki peraturan seperti peraturan wali kota (perwali) mengenai jam operasional warung madura.
jaya negara turut memberikan pernyataan setelah kontroversi mengenai warung madura di kelurahan penatih, denpasar timur, yang saat itu saat dilakukan penertiban oleh satpol pp.
saat penetiban, warung madura diimbau tidak buka hingga jam 12 malam.
"perwali mengenai itu (aturan jam operasional warung madura) tidak ada. kami juga belum menanggapinya, mungkin ada ketentuan adat yang melarang," tukasnya.