bacakoran.co

Menkop UKM Teten Cek Perda Klungkung yang Disebut Larang Warung Madura Buka 24 Jam, Hasilnya..

Hasil pengecekan Perda Klungkung nomor 13 tahun 2018 oleh Kemenkop UKM diketahui tidak pembatasan operasional warung masyarakat, termasuk larangan warung madura buka 24 jam.--Devi Puspita Amartha Yahya/unsplash

Di sisi lain, Teten menjelaskan pihaknya juga telah mengevaluasi pernyataan pejabat Kemenkop UKM terkait isu tersebut.

Menurutnya, pernyataan tersebut keliru dan tidak boleh terulang kembali.

BACA JUGA:Ada Apa dengan Warung Madura? Kenapa Tiba tiba Viral, Ternyata Ini Penyebabnya...

BACA JUGA:TERUNGKAP! Selain Buka 24 Jam, Ini Alasan Konsumen Lebih Memilih Belanja di Warung Madura

Sebab, Kemenkop UKM harus berpihak kepada pelaku usaha kecil.

Namun,  isu tersebut juga menjadi momentum bagi Kemenkop UKM untuk mengevaluasi Perda di berbagai daerah.

Menurutnya, semua Perda di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, harus berpihak kepada UMKM. Khususnya warung kelontong dan warung milik rakyat.

Seperti diberitakan, netizen heboh dengan tersiarnya kabar jika Warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali dilarang buka 24 jam.

BACA JUGA:Gimana Bedain Toko Kelontong Biasa dengan Warung Madura? Mudah Kok, Ini Ciri-cirinya!

BACA JUGA:Banyak Buka di Bali, Tapi Kenapa Disebut Warung Madura? Ternyata..

Kabar pelarangan Warung Madura buka 24 jam pun ramai diperbincangkan dan menjadi sorotan banyak pihak.

Pemerintah daerah setempat melarang Warung Madura buka 24 jam dengan alasan keamanan dan penertiban administrasi pendudukan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2018 Kabupaten Klungkung tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Perda itu mengatur jam operasional untuk semua toko, termasuk warung Madura.

Menkop UKM Teten Cek Perda Klungkung yang Disebut Larang Warung Madura Buka 24 Jam, Hasilnya..

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – viralnya isu adanya larangan buka 24 jam langsung direspon kementerian koperasi dan usaha kecil menengah (kemenkop ukm).

selain meminta keterangan dari pihak terkait, juga telah mengecek peraturan daerah (perda) setempat yang dikatakan melarang warung madura bukan 24 jam.

hasilnya, dipastikan tidak ada aturan larangan warung madura bukan 24 jam di klungkung, bali seperti yang diisukan.

"tidak ada kebijakan kemenkop untuk membatasi warung atau toko kelontong milik masyarakat," tegas menkop ukm teten masduki.

menurut teten, pihaknya telah memeriksa perda klungkung nomor 13 tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang disebut-sebut mengatur tentang pembatasan jam operasional warung madura.

setelah mengecek regulasi tersebut, kata teten, ditemukan bahwa sebenarnya perda tersebut spesifik mengatur tentang jam operasional retail modern, bukan warung madura dan warung milik rakyat.

dari pengecekan itu diketahui ternyata tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat, seperti warung madura.

justru perda klungkung tersebut mengatur jam operasional ritel modern.

"kita sudah memeriksa perda, tidak ada (pembatasan operasional warung masyarakat),” tuturnya.

“jadi sebenarnya warung-warung rakyat, termasuk warung madura, aman. tidak ada aturan yang membatasi jam operasionalnya," terang teten.

di sisi lain, teten menjelaskan pihaknya juga telah mengevaluasi pernyataan pejabat kemenkop ukm terkait isu tersebut.

menurutnya, pernyataan tersebut keliru dan tidak boleh terulang kembali.

sebab, kemenkop ukm harus berpihak kepada pelaku usaha kecil.

namun,  isu tersebut juga menjadi momentum bagi kemenkop ukm untuk mengevaluasi perda di berbagai daerah.

menurutnya, semua perda di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, harus berpihak kepada umkm. khususnya warung kelontong dan warung milik rakyat.

seperti diberitakan, netizen heboh dengan tersiarnya kabar jika warung madura di denpasar dan klungkung, bali dilarang buka 24 jam.

kabar pelarangan warung madura buka 24 jam pun ramai diperbincangkan dan menjadi sorotan banyak pihak.

pemerintah daerah setempat melarang warung madura buka 24 jam dengan alasan keamanan dan penertiban administrasi pendudukan.

hal itu diatur dalam peraturan daerah (perda) no 13 tahun 2018 kabupaten klungkung tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

perda itu mengatur jam operasional untuk semua toko, termasuk warung madura.

Tag
Share