Menkop UKM Teten Cek Perda Klungkung yang Disebut Larang Warung Madura Buka 24 Jam, Hasilnya..
Hasil pengecekan Perda Klungkung nomor 13 tahun 2018 oleh Kemenkop UKM diketahui tidak pembatasan operasional warung masyarakat, termasuk larangan warung madura buka 24 jam.--Devi Puspita Amartha Yahya/unsplash
Di sisi lain, Teten menjelaskan pihaknya juga telah mengevaluasi pernyataan pejabat Kemenkop UKM terkait isu tersebut.
Menurutnya, pernyataan tersebut keliru dan tidak boleh terulang kembali.
BACA JUGA:Ada Apa dengan Warung Madura? Kenapa Tiba tiba Viral, Ternyata Ini Penyebabnya...
BACA JUGA:TERUNGKAP! Selain Buka 24 Jam, Ini Alasan Konsumen Lebih Memilih Belanja di Warung Madura
Sebab, Kemenkop UKM harus berpihak kepada pelaku usaha kecil.
Namun, isu tersebut juga menjadi momentum bagi Kemenkop UKM untuk mengevaluasi Perda di berbagai daerah.
Menurutnya, semua Perda di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, harus berpihak kepada UMKM. Khususnya warung kelontong dan warung milik rakyat.
Seperti diberitakan, netizen heboh dengan tersiarnya kabar jika Warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali dilarang buka 24 jam.
BACA JUGA:Gimana Bedain Toko Kelontong Biasa dengan Warung Madura? Mudah Kok, Ini Ciri-cirinya!
BACA JUGA:Banyak Buka di Bali, Tapi Kenapa Disebut Warung Madura? Ternyata..
Kabar pelarangan Warung Madura buka 24 jam pun ramai diperbincangkan dan menjadi sorotan banyak pihak.
Pemerintah daerah setempat melarang Warung Madura buka 24 jam dengan alasan keamanan dan penertiban administrasi pendudukan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2018 Kabupaten Klungkung tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Perda itu mengatur jam operasional untuk semua toko, termasuk warung Madura.