bacakoran.co

Bye! Tak Ada Lagi Pembatasan Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman TKI, Kecuali..

Permendag Nomor 7 tahun 2024 merevisi sejumlah aturan impor seperti pembatasan barang bawaan, kiriman TKI dan komoditas bahan baku industri.--freepik

Bye! Tak Ada Lagi Pembatasan Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman TKI, Kecuali..

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – pembatasan barang kiriman tenaga kerja indonesia (tki) dan dari luar negeri resmi dicabut.

hal itu menyusul rampungnya peraturan (permendag) nomor 7 tahun 2024 yang menggantikan permendag nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

dalam permendag tersebut terdapat revisi sejumlah aturan impor, termasuk beberapa komoditas bahan baku industri.

aturan baru itu akan mulai berlaku seminggu atau 7 hari setelah diundangkan.

jadi, karena permendag nomor 7 tahun 2024 diundangkan pada 29 april 2024 maka aturannya berlaku per 6 mei 2024.

terkait perubahan aturan pertama terkait barang kiriman pekerja migran indonesia (pmi), barang tersebut dikirim oleh pmi yang bekerja di luar negeri.

peruntukannya bukan untuk diperdagangkan.

direktur impor kementerian perdagangan arif sulistyo mengatakan, dengan revisi tersebut, barang kiriman tki tidak lagi dibatasi dan tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman.

kecuali untuk barang-barang yang dilarang dan berbahaya.

"poin pentingnya tidak ada batasan jenis barang kecuali barang-barang yang dilarang dan berbahaya,” ujar arif saat sosialisasi permendag no 7 tahun 2024 yang dikutip dari youtube ditjen perdagangan luar negeri hari ini, kamis (2/5/2024).

adapun barang yang dilarang diatur oleh permendag no 40 tahun 2022.

“barang-barang terkait keselamatan keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup tidak boleh masuk ke wilayah pabean indonesia," cetusnya.

selain itu, aturan terbaru juga mengubah kebijakan impor barang kiriman tki sesuai dengan peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 141 tahun 2023.

impor barang kiriman pmi tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun bekas.

selama nilai barangnya tidak melebihi us$ 1.500 per tahun.

perubahan aturan impor juga mencakup beberapa komoditas bahan baku industri, seperti tepung terigu dan bahan baku kosmetik.

persyaratan untuk impor bahan baku ini akan dipertimbangkan oleh kementerian perindustrian dan laporan surveyor.

selain itu, importasi barang untuk penelitian dan pengembangan produk juga dipermudah.

termasuk produk tekstil, alas kaki, barang elektronik, mainan, dan barang tekstil jadi lainnya.

Tag
Share