Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Pembahasan 6 Raperda di DPRD
Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Pembahasan 6 Raperda di DPRD.gbr.bacakoran--
Palembang,BACAKORAN.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menyampaikan jawaban atas pandangan umum berbagai fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor DPRD Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (2/5/2024).
Dalam kesempatan ini, Fatoni memberikan tanggapan, jawaban dan penjelasan atas pertanyaan, saran, masukan, harapan serta imbauan yang telah disampaikan dalam pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel pada Senin (29/4) lalu.
Pada jawabannya, Fatoni menjelaskan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel tahun 2023-2043.
Menurutnya, pengajuan Raperda RTRW Provinsi harus sejalan dengan RTRW Kabupaten/Kota dan RTRW nasional.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Pegawai di Lingkungan Pemprov Sumsel untuk Terus Berinovasi
BACA JUGA:Capai Kematangan UKPBJ Level 3 Proaktif, Pemprov Sumsel Dianugrahi Penghargaan dari LKPP RI
apat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel pada Senin (29/4) lalu.gbr.bacakoran--
Penyusunan RTRW Provinsi telah dikoordinasikan dan mengakomodir substansi dari seluruh RTRW Kabupaten/Kota yang ada di Sumsel melalui rapat internal, serta telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN selaku penanggungjawab RTRW nasional dan dipastikan bahwa RTRW Provinsi ini tidak bertentangan dengan RTRW Kabupaten/Kota di Sumsel.
"Raperda ini memuat substansi yang berkaitan dengan pengawasan dan penegakan peraturan daerah tersebut, sehingga permasalah terkait alih fungsi lahan dapat diminimalisir dan selaras dengan peruntukan penataan ruang sebagaimana mestinya.
Penyusunan Raperda RTRW provinsi telah selaras dan mempedomani peraturan dan ketentuan yang menjadi dasar hukum Raperda yang dimaksud,” jelasnya.
Selanjutnya terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Fatoni menerangkan upaya mitigasi bencana harus segera dilakukan agar dapat mengurangi resiko terjadinya bencana di masa yang akan datang dengan mengimplementasikan dan mensinkronisasikan kebijakan pusat dan daerah sesuai kondisi lingkungan di provinsi Sumsel.
Terhadap proses pembangunan di Sumsel, harus terlebih dahulu disertai dokumen kajian lingkungan hidup strategis.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Bimtek Hubungan Keprotokolan se-Sumsel Tahun 2024
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni, Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
"Kami sependapat bahwa dokumen tersebut tidak hanya sebatas dokumen formal, akan tetapi dapat dijadikan acuan untuk meminimalisir terjadinya kerusakan lahan agar keseimbangan lingkungan hidup dapat tercapai,” ucap Fatoni.
Terkait Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel.
Fatoni menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel telah melakukan beberapa langkah strategis dan terukur dalam rangka mendukung para inovator di Sumsel dalam mengembangkan dan meningkatkan inovasi di segala bidang.
"Mengadakan lomba inovator Sumsel dengan memberikan penghargaan berupa piala, piagam penghargaan dan uang pembinaan.
Melaksanakan dan mengembangkan kegiatan diseminasi hasil inovasi ke masyarakat melalui tayangan podcast One Day One Innovation.
Meningkatkan indeks inovasi daerah melalui Innovative Government Award (IGA). Mengembagkan aplikasi Sinovda (Sistem Inovasi Daerah) untuk mempublikasikan, mendokumentasikan data inovasi daerah, dan membentuk peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan dan Penerapan Inovasi Daerah,” jelas Fatoni.
Kemudian terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) provinsi Sumsel tahun 2025-2045, Fatoni menyampaikan bahwa RPJPD Provinsi Sumsel harus mampu menjawab mimpi seluruh masyarakat Sumsel dalam 20 tahun ke depan.